Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program SPAM DAK 2024 Desa Gundaling Dairi Resmi Dilaporkan Ke Kajari Dairi

SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi SPAM DAK 2024 Desa Gundaling kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi pada masa pemerintahan PJ Bupati Lamhot S Carles Bancin, memasuki babak baru, Senin 07 September 2026 Tim Media Mitra Mabes resmi melaporkan para pihak pengelola program SPAM DAK 2024 desa tersebut Setelah sebelumnya pernah dilaporkan oleh Tim Media Mitra Mabes kepada DPRD kabupaten Dairi pada tahun 2025.

Adapun yang menjadi dasar hukum pelaporan Tim Mitra Mabes.com adalah UUD 1945 pasal 28 C ayat 2, UUD 1945 pasal 28 H ayat 1, UU No. 31 Thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Thn 2001, UU No.28 THN 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, PP No. 43 Thn 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun pihak yang kami laporkan adalah sbb ;

1. Pejabat pembuat komitmen [PPK] dan juga pejabat terkait pada dinas PUTR kabupaten Dairi selaku pengguna anggaran kegiatan SPAM DAK 2024.

2. Pengurus KSM Sejahtera Desa Gundaling selaku pihak pelaksana kegiatan SPAM DAK 2024.

3. Kepala Desa Gundaling kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi.

4. Pihak lain yang terkait dan yang ditemukan terlibat dalam proses penyelidikan.

Adapun uraian peristiwa/kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan adalah sbb ;
1. Bahwa di desa Gundaling kecamatan gunung sitember, Dairi telah dilaksanakan kegiatan pembangunan sistem penyediaan air minum – SPAM yang bersumber dari dana alokasi khusus – DAK T.A 2024 dengan Pagu anggaran 1.749. 990.000,- Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas PUTR kabupaten Dairi dan dikerjakan oleh KSM Sejahtera Desa Gundaling periode Juli hingga Desember 2024.
2. Berdasarkan hasil pantauan Tim Media Mitra Mabes pada Tgl 19 Mei 2025 dengan melakukan gelar peninjauan langsung dokumentasi dan pencocokan RAB yang ada, Tim Pelapor menduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor yakni
a. Diduga terjadi adanya Mark Up / penggelembungan anggaran pada item item pekerjaan.
b. Pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB dan tidak memenuhi standart teknis sesuai PP No. 122 Thn 2015 Ttg sistem penyediaan.
c. Adanya Tumpang tindih aset negara, dimana sumber pertama di dusun Dolok Manolong – Lau Pengkurukan menggunakan jaringan Pamsimas yang sudah di bangun dan dikelola masyarakat sejak lama.
d. Aset ganda dari sumber kedua menuju Gundaling 1 menggunakan bangunan sumber air yang telah di bangun pada tahun 2017 sudah menjadi aset desa Gundaling, Hal ini bertentangan dengan tujuan DAK yakni membangun aset baru, hal tersebut di dukung dengan pernyataan mantan kepala desa Gundaling.
e. Penyalahgunaan aset masyarakat sebanyak 40 KK pengguna Pamsimas dusun Dolok Manolong dan dusun Lau Pengkurukan berdasarkan hasil musyawarah tanggal 13 februari 2025 menyatakan menolak jaringan Pamsimas dijadikan bagian dari SPAM DAK 2024, dan penolakan ini bertentangan dengan AD/ART Pamsimas.
3. Bahwa akibat kegiatan tersebut, hak masyarakat pengguna Pamsimas dirugikan baik tenaga maupun materi dengan estimasi kerugian Rp. 3000.000,-/kk.

Tim Media Mitra Mabes memiliki bukti yang menjadi lampiran laporan termasuk RAB SPAM DAK 2024 desa Gundaling.

“Oleh karena hal tersebut kami tim Media Mitra Mabes menyampaikan Petitum kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten Dairi agar segera melakukan penyelidikan dan juga penyidikan secara mendalam serta profesional dan transparan atas penggunaan anggaran program SPAM DAK 2024 di desa Gundaling,

Memeriksa, meminta keterangan pihak terlapor dan para pihak lain yang terkait, Segera melakukan pemeriksaan fisik bangunan, Audit investigasi, dan perhitungan atas kerugian negara.

Memproses secara hukum para pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Thn 1999 Jo. UU No. 20 Thn 2001.

“Jika laporan kami ini tidak segera ditangani, maka Kami dari Tim Media Mitra Mabes sebagai pelapor akan menindak lanjuti laporan kepada Mahkamah Agung maupun Komisi III DPR RI”. Dan ini akan menjadi warning bagi semua desa penerima manfaat program SPAM DAK 2024 di kabupaten Dairi, kami juga akan menelusuri adanya pelanggaran yang sama pada desa lainnya. [M.Jait/Tim]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *