Rp968 Juta Melayang! Kejari Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut

NGANJUK, (JATIM), Media Nasional Lingkaranistana.id – Sabtu 12/09/2026, Gebrakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menggegerkan publik.

Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.

Tak tanggung-tanggung, dari proyek dengan pagu mencapai Rp4 miliar, penyidik Kejari Nganjuk menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp968.775.000 atau hampir Rp1 miliar.

Tiga orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial PB, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024.

Dua tersangka lainnya yakni HS, Direktur Utama PT W, serta SP, Direktur Utama PT GK periode 2023-2025.

230 Dokumen, 60 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk melakukan ekspose perkembangan penyidikan dan menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 14 Januari 2026.

Seiring berjalannya penyidikan, Kejari Nganjuk telah memeriksa 230 dokumen barang bukti, 60 orang saksi dan satu orang ahli.

Penyidikan tersebut kemudian mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut.

Proyek Rp4 Miliar, Kontrak Rp3,58 Miliar

Pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Nganjuk dengan pagu sebesar Rp4 miliar.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.

Namun, menurut hasil penyidikan Kejari Nganjuk, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan.

Penyidik menemukan dugaan persoalan sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari pihak konsultan kepada PB yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut.

Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Angka Rp968.775.000 kini menjadi salah satu poin penting dalam perkara tersebut.

Nilai tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang disebut berdasarkan hasil penyidikan Kejari Nganjuk atas dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Khusus terhadap HS dan SP, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap PB, diterapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Nganjuk memastikan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya,

termasuk kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

Keterangan resmi perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Nanik Susana Kaperwil Jatim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *