Dugaan Pungutan Liar Mewabah di PTSL: Kepala Desa Diduga Pungut Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah yang Seharusnya Gratis

Jambi,Tanjung Jabung Timur//Lingkaranistana.id — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan memberikan sertifikat secara gratis justru diwarnai dugaan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Belakangan terungkap, sejumlah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga memanfaatkan program tersebut untuk menarik biaya dari warga yang mengajukan sertifikasi tanah.

 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, warga diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, surat pengantar, hingga biaya “penyelesaian” berkas, padahal dalam aturan resmi, seluruh proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat dalam skema PTSL tidak dipungut biaya sepeser pun.

 

Salah seorang warga setempat mengaku keberatan namun terpaksa memenuhi permintaan tersebut demi kelancaran proses sertifikasi tanah keluarganya.

 

“Kami diberitahu kalau sertifikat ini gratis, tapi saat urusan di desa, dimintai biaya sekian ratus ribu rupiah. Kalau tidak bayar, berkas dikatakan tidak akan diproses. Kami bingung dan takut tertunda, jadi terpaksa kami bayar,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Aturan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas menyatakan bahwa pendaftaran tanah dalam rangka PTSL bebas biaya. Setiap pihak yang memungut bayaran dengan alasan apa pun di luar ketentuan resmi, dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar dan melanggar hukum.

 

Awak media mencatat, dugaan praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, melainkan mencoreng nama baik program yang sejatinya ditujukan untuk melindungi hak-hak warga di bidang pertanahan. Dugaan keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam praktik ini sangat disayangkan dan patut ditindak tegas.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepala Desa maupun instansi terkait terkait dugaan pungutan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera turun tangan menelusuri kebenaran isu ini, memulihkan kerugian warga, serta memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.(Dona Firhan)

 

Editor : Irwan Syahputra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *