Lingkaraistana-id
OGAN ILIR, SUMSEL — Biaya pembelian seragam sebesar Rp1 juta per siswa di SMKN 1 Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai keluhan sejumlah wali murid. Jumat (9/10/2026)
Persoalan ini bermula ketika Kepala SMKN 1 (M) Rantau Alai bersama pihak Komite Bani, mengundang para wali murid untuk menghadiri rapat di sekolah guna menjelaskan pembelian pakaian seragam siswa.
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa biaya pembelian seragam ditetapkan sebesar Rp1 juta per siswa. Pembayaran disebut dapat dilakukan dalam dua kali angsuran dengan batas waktu pelunasan hingga Desember.
Namun, besaran biaya tersebut dikeluhkan karena dinilai memberatkan sebagian keluarga, terutama wali murid yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Persoalan ini bukan sekadar soal mahal atau murah, melainkan juga menyangkut transparansi biaya, mekanisme pengadaan, serta kejelasan apakah pembelian seragam tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa atau bersifat sukarela.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, khususnya Pasal 13, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, Pasal 12 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan peluang bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat bagi siswa yang kurang mampu.
Di sisi lain, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 10 ayat (2), mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah biaya Rp1 juta tersebut merupakan transaksi pembelian seragam berdasarkan kesepakatan dengan wali murid atau terdapat kewajiban pembayaran yang ditetapkan pihak sekolah.
Keduanya tidak dapat disamakan tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta dan mekanisme yang berlaku di lapangan.
*Dinas Pendidikan Sumsel Jangan Tinggal Diam!*
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan didesak segera meminta klarifikasi kepada pihak SMKN 1 Rantau Alai terkait kebijakan pembelian seragam tersebut.
Pemeriksaan perlu mencakup rincian biaya Rp1 juta per siswa, jenis dan jumlah seragam yang diperoleh, pihak penyedia, dasar penetapan harga, serta mekanisme pembayaran yang disampaikan kepada wali murid.
Jika pembelian tersebut diwajibkan, apa dasar kebijakannya?
Sebaliknya, jika pembelian dinyatakan bersifat sukarela, apakah wali murid benar-benar diberikan kebebasan untuk membeli seragam di tempat lain tanpa konsekuensi bagi siswa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Jangan sampai ketidakjelasan kebijakan justru menambah beban ekonomi orang tua dan memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pendidikan seharusnya menjadi jalan bagi siswa untuk meraih masa depan yang lebih baik, bukan justru menambah beban ekonomi keluarga.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan setiap kebijakan yang berkaitan dengan biaya pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diharapkan segera menindaklanjuti keluhan wali murid dan memastikan kebijakan pembelian seragam di SMKN 1 Rantau Alai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya secara objektif sesuai aturan hukum.
Saat di konfirmasi lewat WhatsApp (M) Kepala Sekolah SMKN 1 Rantau Alai tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Rantau Alai maupun Ketua Komite Sekolah, Bani, belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pembelian seragam sebesar Rp1 juta per siswa tersebut.
Tim awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Rusdi)










