Sergai – Lingkaran Istana.id Tim Ubur – ubur Unit Reskrim Dolok Masihul meringis dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan VII ,kelurahan pekan Dolok Masihul kecamatan Dolok Masihul (Sergai) Sumut,dua pria diduga pelaku ditangkap Sabtu 10/10/2026, setelah polisi penyelidikan atas laporan pembokaran rumah milik warga .
Kedua pria masing masing berinisial Imam Wahyudi als Tikus (32) dan B.S (33) keduanya warga lingkungan VII kelurahan pekan Dolok Masihul (Sergai) dan diakui memiliki pekerjaan tidak tetap.
Kapolsek Dolok Masihul AKP.Anj.V.kaban .SH. melalui Kanit Reskrim IPDA.L.Torosky ,Manik SH.menerangkan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban ,Roy Syahputra. Taringan (40) mendapat kabar dari seorang saksi pada hari Minggu 4/10/2026 ,sekira pukul 8.30 wib bahwa rumah miliknya di pekan Dolok Masihul telah di bongkar maling.
Setelah menerima kabar tersebut,korban langsung pengecekan dan mendapati bahwa rumahnya telah di bongkar maling dengan membongkar bagian bangunan.
Sejumlah barang milik korban telah hilang salah satu nya ,satu unit televisi ,satu unit mesin pompa air (Sanyo) satu unit mesin cuci ,satu unit meteran listrik,satu unit kulkas ,dua buah jeruji besi jendela,dan serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.
Atas kejadian tersebut,korban yang profesi sebagai wiraswasta dan berdomisili dusun II ,desa karang tengah kecamatan serba jadi (Sergai) mengalami kerugian materil mencapai Rp.25 juta.
Atas peristiwa itu,korban kemudian melaporkan ke Polsek Dolok Masihul untuk di tindaklanjuti secara hukum
Polisi lakukan penyelidikan,dua tersangka pelaku ditangkap.
Laporan korban,unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan,hasil penyelidikann tersebut ,polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada hari Sabtu,10/10/2026 berdasar kan keterangan kepolisian keduanya mengakui perbuatanya.
Selanjutnya kedua pelaku di Bawak. Ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas polres Sergai,AKP.Bringin jaya,SH,MH.membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku dalam perkara pencurian pemberatan tersebut.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diaman di Polsek Dolok Masihul untuk di proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat Dihimbau tingkatkan kewaspadaan
Masyarakat juga di minta segera melaporkan ke kantor polisi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi menganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pelapor dapat juga melakukan melalui layanan call center Polisi 110
Kedua pelaku tersangkakan melanggar pasal 477 Undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang undang hukum pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Sopiyan)










