Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Karang Mandiri Tembus Rp 3,6 Miliar, Puluhan Korban Angkat Suara

Oplus_131072

Tebo, Lingkaran Istana ID – BUMDes Karang Mandiri Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, diduga terlibat dalam penggelapan dana investasi, kerja sama, dan kontrak unit kendaraan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar.
​Tak tanggung-tanggung, korban dari dugaan penggelapan dana tersebut diperkirakan mencapai 30 orang.

​Sebagai wadah usaha desa, kepengurusan BUMDes merupakan satu kesatuan struktur yang saling terikat. Tiga posisi sentral—yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara—dinilai tidak bisa lepas tangan maupun menghindari bentuk tanggung jawab atas persoalan tata kelola keuangan tersebut.

​Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya penyertaan modal tersebut. Namun hingga saat ini, kejelasan sirkulasi modal dan imbal hasil usaha tidak kunjung transparan.
​”Memang benar kami ada penyertaan modal / Investasi di sana. Korban diperkirakan ada sekitar 30 orang dengan total kerugian berkisar Rp 3,6 miliar dari dana kerja sama. Tapi sampai sekarang kejelasan keuangannya tidak transparan, dan pengurus BUMDes Karang Mandiri terkesan sudah tidak mau bertanggung jawab lagi,” ungkap korban tersebut.

​Adapun jajaran pengurus BUMDes Karang Mandiri Desa Sungai Karang yang disorot dalam permasalahan ini meliputi:
​Ketua BUMDes: An
​Sekretaris: Ilham
​Bendahara: Agus
​Terancam Jerat Hukum Pidana Berat
​Dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dana publik serta investasi pihak ketiga ini mengandung risiko hukum yang sangat serius. Secara hukum, oknum pengurus BUMDes yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menguasai dana secara tidak sah dapat dijerat dengan pasal berlapis:
​Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Mengingat BUMDes mengelola kekayaan yang bersumber dari negara atau desa, penggelapan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/desa. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
​Penggelapan dalam Jabatan (KUHP):
Terkait kerja sama investasi dan penguasaan unit mobil milik pihak ketiga, pengurus dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun) atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan (ancaman pidana maksimal 5 tahun).

​​Masyarakat bersama puluhan korban yang dirugikan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memanggil pengurus, melakukan audit secara transparan, dan mengusut tuntas pengelolaan BUMDes Karang Mandiri.
​

Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, tim media telah melakukan konfirmasi via pesan singkat WhatsApp kepada Anton, Kades Sungai Karang, Ia membenarkan bahwa BUMDes Karang Mandiri saat ini memang sedang menghadapi permasalahan keuangan.
​ dan kami masih mencari solusi yang terbaik,” ujar Anton  singkat.
​(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *