Pastikan Pendistribusian Tepat Sasaran, Satreskrim Polres Padang Lawas Monitoring SPBU.

PADANG LAWAS — LI Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggelar aksi monitoring berkala di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Senin (12/10/2026).

 

Langkah antisipatif ini dilakukan untuk mengawal kelancaran serta mencegah segala bentuk kecurangan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat.

Kegiatan pengecekan di lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Hasan Basri, bersama jajaran personilnya.

 

Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, yang disampaikan oleh Kanit Ekonomi Ipda Hasan Basri, menegaskan bahwa pemantauan ini penting untuk memastikan seluruh tahapan penyaluran BBM berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Sesuai instruksi dari Bapak Kasat Reskrim, kami turun langsung untuk melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan. Selain itu, kami juga memberikan imbauan tegas kepada pihak pengelola SPBU maupun masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan pengisian BBM bersubsidi,” ujar Hasan di sela-sela kegiatan.

 

Di tengah jalannya monitoring, tim Satreskrim menemukan adanya kendala teknis pada salah satu fasilitas pengisian BBM. Beberapa mesin pompa (dispenser) jenis Pertalite di SPBU Huta Lombang ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak dapat beroperasi secara optimal.

 

Kendati demikian, pihak pengelola SPBU bertindak cepat untuk mengatasi masalah tersebut. Pengelola mengonfirmasi bahwa suku cadang (sparepart) pengganti telah dipesan dari Jakarta dan diperkirakan akan tiba serta selesai diperbaiki dalam waktu dekat agar pelayanan kembali normal.

 

“Untuk pendistribusian pertalite di SPBU Huta Lombang tidak berjalan dengan optimal, karena mesin pompa mengalami kerusakan akibat tersambar petir. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Kami cek, keadaannya memang belum bisa beroperasi,” ungkap Ipda Hasan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepolisian kembali menegaskan beberapa aturan vital yang wajib dipatuhi oleh masyarakat maupun petugas SPBU, antara lain:

 

Wajib Menggunakan QR Code: Kendaraan roda empat, roda enam, maupun lebih dilarang keras membeli BBM bersubsidi tanpa menunjukkan QR Code yang sesuai dengan plat nomor kendaraan.

 

Pembelian Menggunakan Jerigen: Masyarakat dilarang membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, kecuali membawa surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Modifikasi Tangki: Dilarang keras melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau melakukan pengisian secara berulang-ulang (ngetap).

 

Sanksi SPBU: Pihak pengelola SPBU diimbau untuk tegas menolak dan tidak melayani transaksi BBM bersubsidi yang menyalahi aturan hukum.

 

Satreskrim Polres Padang Lawas memastikan akan terus mengawal dan menindak tegas siapapun yang nekat melakukan penyelewengan BBM bersubsidi demi menjaga ketertiban dan ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *