PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap dua jurnalis saat meliput demonstrasi di depan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/10/2026), menuai kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang. Kedua jurnalis tersebut, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV, dilaporkan mengalami luka-luka setelah menjadi sasaran amukan sejumlah orang di tengah kericuhan.
AJI Palembang menilai insiden tersebut menambah panjang catatan buruk kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Selatan. Kekerasan itu juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keterangan korban, peristiwa bermula ketika kedua jurnalis hendak meliput kegiatan di depan Polda Sumsel. Saat itu, sejumlah orang tak dikenal berpakaian hitam tengah membagikan masker.
Tak lama kemudian, sekelompok mahasiswa datang untuk menggelar aksi demonstrasi terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda wilayah Sumatera Selatan.
Situasi mendadak memanas ketika kedua kelompok tersebut terlibat ketegangan hingga berujung keributan dan kericuhan. Di tengah situasi yang tidak terkendali itu, dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan justru menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang.
Keduanya dituduh membawa senjata tajam, mengalami intimidasi, serta nyaris kehilangan telepon genggam akibat upaya perampasan. Tak berhenti di situ, kedua jurnalis tersebut juga diduga dikeroyok oleh lebih dari lima orang hingga mengalami luka-luka.
Akibat kejadian tersebut, Rahmat Kurniawan dan Mulyadi harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, menegaskan pihaknya mengutuk keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal terhadap kedua jurnalis tersebut.
“Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena Jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” ujarnya.
Menurut Resha, intimidasi dan kekerasan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyuarakan aspirasi masyarakat melalui pemberitaan yang dilakukan sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik.
AJI Palembang menegaskan bahwa keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas harus menjadi perhatian serius. Kekerasan terhadap wartawan tidak hanya mengancam korban secara fisik, tetapi juga berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan kepentingan publik yang seharusnya dapat disampaikan melalui kerja pers.
AJI PALEMBANG DESAK PENGUSUTAN TUNTAS
Atas insiden tersebut, AJI Palembang menyampaikan empat tuntutan resmi sebagai berikut:
1. Usut tuntas kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang mengalami kekerasan di depan Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).
2. Tangkap dan adili seluruh pelaku yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap kedua jurnalis tersebut.
3. Kedepankan transparansi dalam proses pengusutan dan penyidikan serta jatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Aparat keamanan wajib melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, baik dalam situasi kondusif maupun kondisi kacau.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan AJI Palembang di Palembang pada 13 Oktober 2026 sebagai bentuk kecaman terhadap kekerasan yang menimpa dua jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis harus mendapatkan perlindungan ketika bekerja di lapangan, termasuk saat meliput demonstrasi yang berpotensi memicu kericuhan. Pengusutan yang transparan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab menjadi tuntutan penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
(Toni)










