PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Penanganan dugaan pelanggaran perizinan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Jalan D.I. Panjaitan, RT 027/RW 010, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, kini menjadi sorotan. Pasalnya, surat teguran yang diterbitkan UPTD terkait pada 9 Oktober 2026 hingga Rabu (14/10/2026) belum memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut penerbitan surat peringatan kedua.
Persoalan ini memunculkan tanda tanya mengenai sejauh mana penegakan aturan perizinan bangunan tersebut dijalankan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan surat bernomor 640/035/UPTD SU2/DPU PR/2002 2006 sebagaimana disampaikan dalam bahan konfirmasi, teguran ditujukan kepada SPPG Tangga Takat terkait dugaan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau ketidaksesuaian bangunan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Surat teguran tersebut diterbitkan pada 9 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Gama W. Rachmawaty, SSTP., M.Si., selaku Kepala UPTD Pengawasan Pengendalian Infrastruktur dan Tata Ruang Kecamatan Seberang Ulu II.
Dalam surat itu disebutkan, apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak surat diterima belum terdapat proses pengurusan perizinan, maka persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat peringatan kedua sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga Rabu (14/10/2026), perkembangan mengenai tindak lanjut tersebut masih menjadi pertanyaan. Belum diperoleh keterangan resmi apakah surat peringatan kedua telah diterbitkan atau langkah penegakan administrasi lainnya sedang diproses.
TIGA KALI DIDATANGI, KEPALA UPTD TAK BERADA DI TEMPAT
Untuk memperoleh kejelasan, wartawan Lingkaran Istana telah tiga kali mendatangi kantor UPTD PU yang berada di lingkungan Kantor Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, guna meminta konfirmasi lanjutan kepada Kepala UPTD.
Namun, dalam upaya konfirmasi pada Rabu (14/10/2026), Kepala UPTD tidak berada di tempat. Upaya meminta keterangan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons hingga berita ini disusun.
Sementara itu, seorang staf UPTD bernama Yosi yang berada di lokasi menyampaikan bahwa dirinya belum berkenan untuk diwawancarai.
Situasi tersebut membuat wartawan belum memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan surat teguran terhadap SPPG Tangga Takat.
Ketidakhadiran Kepala UPTD saat beberapa kali didatangi wartawan, ditambah belum adanya respons atas permintaan konfirmasi melalui WhatsApp, menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Meski demikian, belum ada keterangan yang dapat memastikan alasan Kepala UPTD tidak berada di tempat maupun alasan pesan konfirmasi belum mendapatkan jawaban. Karena itu, dugaan bahwa pihak terkait menghindari wartawan belum dapat disimpulkan tanpa klarifikasi langsung.
TIGA POIN PELANGGARAN DISEBUT DALAM SURAT TEGURAN
Dalam surat teguran tersebut, terdapat sejumlah poin terkait persyaratan perizinan bangunan yang menjadi perhatian, yakni:
Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tidak memiliki PBG untuk prasarana dan sarana bangunan gedung.
Bangunan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.
Surat itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana tercantum dalam bahan konfirmasi.
Persoalan ini menjadi penting karena surat teguran yang telah diterbitkan seharusnya diikuti kejelasan mengenai proses penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku. Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut administratif dilakukan, terutama ketika tenggat yang disebutkan dalam surat telah menjadi pokok pertanyaan dalam konfirmasi wartawan.
TRANSPARANSI PENANGANAN DIPERTANYAKAN
Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban bukan hanya mengenai status perizinan bangunan SPPG Tangga Takat, tetapi juga perkembangan tindak lanjut surat teguran yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026.
Apakah surat peringatan kedua telah diterbitkan? Jika belum, bagaimana perkembangan proses penanganannya? Dan apa langkah yang akan diambil UPTD terhadap persoalan perizinan tersebut?
Semua pertanyaan itu masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta keterangan dan mengonfirmasi dokumen yang menjadi dasar pemberitaan. Karena itu, keterbukaan informasi dari instansi terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Redaksi Lingkaran Istana akan terus menelusuri persoalan ini dan menyampaikan perkembangan selanjutnya berdasarkan fakta serta hasil konfirmasi pihak terkait.
(Toni)










