PADANG LAWAS — LI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial PN atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan melengkapi bukti-bukti formil.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026).

“Tersangka PN saat ini telah kita amankan dan menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polri (RTP) Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA yang dilayangkan oleh pelapor berinisial NN pada 6 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi pertama kali pada pertengahan tahun 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka kawasan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Perbuatan berulang kembali terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang sama hingga pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Padang Lawas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas yang dipimpin Ipda Hasan Basri Harahap bersama Briptu Nico Stafanus, Briptu Deni Hasibuan, dan Bripda Yudha M. H. Harahap langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Perkara ini secara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 11 Juni 2024. Selanjutnya, berdasarkan hasil keputusan gelar perkara pada Selasa (13/10/2026), polisi secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka S.Tap/83/X/Res.1.24./2026/Reskrim.
“Setelah penetapan tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan serta Penahanan, tersangka PN kami amankan dan periksa secara intensif mulai Senin malam hingga Selasa dini hari,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka PN dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta mengacu pada ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban.










