Timsus Satreskrim Polres Padang Lawas Pasang Spanduk Himbauan Larangan Keras Galian C Tanpa Izin.

PADANG LAWAS — LI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengambil langkah tegas guna memutus rantai penambangan liar di wilayah hukumnya.

Melalui Tim Khusus (Timsus) Serigala Sakti (Satuan AntiKejahatan, Ketertiban, dan Tindak Investigasi) , kepolisian memberikan imbauan keras sekaligus memasang spanduk peringatan di sejumlah titik lokasi penambangan Galian C ilegal di Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (15/10/2026).

Operasi penertiban dan imbauan hukum ini dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Taufik Akbar. Petugas menyisir beberapa titik kawasan yang disinyalir kerap dijadikan lokasi pengerukan material tanpa izin resmi dari pemerintah.

Dalam spanduk peringatan yang terpasang mencolok di lokasi penambangan, kepolisian menegaskan sanksi hukum berat bagi siapa saja yang nekat beroperasi secara ilegal.

Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan pergerakan personelnya di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas seluruh bentuk penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Iya benar, personel kami di lapangan telah menyampaikan imbauan tegas dan memasang spanduk larangan terkait aktivitas Galian C tanpa izin. Kami berkomitmen penuh, tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Padang Lawas,” tegas AKP Irwansah Sitorus saat memberikan keterangan.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan usai aksi penempelan dan pemasangan spanduk imbauan tersebut, kawasan Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal kini tampak lengang. Tidak lagi ditemukan aktivitas pengerukan tanah atau batuan, serta alat-alat berat maupun para pekerja tambang sudah tidak berada di lokasi.

Langkah preventif dan represif terukur ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku usaha maupun pihak-pihak yang membekingi penambangan ilegal di Kabupaten Padang Lawas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas penambangan tanpa izin di lingkungan sekitar mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *