Polres Sergai (Sumut) – Lingkaran Istana.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Juani ,kelurahan Simpang tiga pekan (Sergai) Rabu 21/10/2026.
Dalam operasi gabungan sekitar pukul 13.00 wib ,petugas mengamankan empat pria berinisial SPPA alias LB (45) ,PK(46) ,MCL alias I (39) dan AL alias (46)
Keempat merupakan warga wilayah kecamatan Perbaungan masing masing dari lingkungan ,desa kota galuh dan desa citaman jernih.
Awal pengungkapan kasus ini penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony Sipayung,SH,M.H. hasil penyelidikan tersebut kemudian ditindak lanjuti
Satresnakoba polres Sergai melalui kegiatan rutin yang di tingkatkan
(KRYD) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Operasi turut melibatkan Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Serdang Bedagai.
Di duga transaksi sabu ,pembeli akui bayar Rp.70 Ribu .
Pada saat melakukan penindakan di lokasi ,petugas Pendapati SPPA alias LB diduga tengah melakukan transaksi sabu dengan MCL alias I dan AL alias B.
Ketika petugas datang SPPA alias LB tersebut sempat membuang plastik klip putih diduga berisi sabu .
Berdasar kan hasil Interogasi awal, MCL alias I mengaku membeli sabu satu paket seharga Rp 70 .O00. paket tersebut pada saat itu dipegang AL alias B dan disebut diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara PK.
Dalam periksaan awal ,PK berperan sebagai penjaga atau pengatur transaksi.calon pembeli tersebut harus komunikasi terlebih dahulu dengan PK untuk menentukan besaran paket yang hendak di beli.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam ,dua unit telepon genggam merek oppo dan itel ,uang tunai Rp.645.000,satu unit timbangan elektrik,satu bal plastik klip,satu pipet sekop serta sejumlah plastik klip berisi diduga sabu dalam berbagai ukuran .
Total sabu dari SPPA alias LB disebut memiliki bruto sekitar 2,79 gram dan berat netto 1,79 gram.
Sementara MCI alias I petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda kap 70 warna biru dan satu paket hasil diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram
atau netto 0,07 gram.
Dari PK polisi menyita satu unit telepon genggam android merek Oppo warna biru.
Selanjutnya empat pria bersama barang bukti di Bawak ke Mapolres Serdang Bedagai (Sergai)untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKBP. Erikson David ,SH.M.H.melalui kasihumas polres Sergai,AKP.Brigin Jaya.SH.M.H.menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dan BNNK dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Menghimbau kepada masyarakat menjauhi narkoba dan berperan aktip memberikan informasi kepada kepolisian ,apabila mengetahui aktivitas mencurigai yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau pun peredaran narkotika.
Para tersangka tersebut disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum diantara pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 20 hurup c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuian pidana
Turut dicantum kan pasal 609 ayat (1)huruf a KUHP juncto UU nomor tahun 2026 serta pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .(Sopiyan)






