Pasang Kabel Sembarangan.Bisnis WiFi Ilegal di duga milik Tri” di Sungai Karang Tebo Disorot.Satpol PP Diminta Bertindak Tegas !.

Oplus_0

TEBO —Lingkaran Istana Id – Keberadaan jaringan kabel internet (WiFi) di wilayah Lampungan, Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, menuai keluhan dari masyarakat ,Selain dinilai semrawut dan menumpang secara tidak beraturan di tiang milik PLN, jaringan tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin resmi dan dikelola oleh seorang oknum berinisial Tri.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemasangan kabel dan pengoperasian jaringan WiFi rumahan ini diduga tidak mengantongi izin operasional atau lisensi penyedia jasa layanan internet (ISP) yang sah. Selain berpotensi melanggar regulasi telekomunikasi dan perpajakan daerah, kondisi fisik kabel yang semrawut di tiang-tiang listrik juga dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.

​Awak media menyuarakan keresahan masyarakat atas maraknya pemasangan kabel mandiri yang terkesan asal-asalan tersebut ,sudah ketemu sama salah satu Kabid poll PP Tebo dan sudah menceritakan persoalan itu,Dan mendesak agar instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta pihak PLN, segera turun tangan untuk melakukan penertiban.
​
Dan juga Kami meminta kepada pihak dan instansi terkait, khususnya Satpol PP Kabupaten Tebo, untuk cepat tanggap melakukan penertiban dan pengecekan langsung ke lokasi. Kabelnya semrawut dan diduga tidak ada izinnya. Jangan sampai ini membahayakan keselamatan warga atau dibiarkan beroperasi bebas tanpa aturan,ujar salah seorang warga yang enggan di sebut namanya 8/11/2026.

​Warga berharap aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas berupa peninjauan lapangan serta penertiban kabel-kabel ilegal tersebut. Langkah ini dinilai penting guna menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Tebo mematuhi koridor hukum yang berlaku.
​(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *