Diduga Kasih Perencanaan Berinisial MI Kebal Hukum Pengancaman Pakai Parang Kepada Wartawan Lingkaran Istana

Labuhan Batu, 29 April 2024. Diduga Kasih Perencanaan berinisial MI mengancam Pakai Parang Kepada Wartawan Media Lingkaran Istana, kasih Perencanaan Berinisial MI waktu membuat umbul – umbul sebelah rumah saudara Kasih Perencanaan. Awak

media mau mempertanyakan kenak apa Kasih Perencanaan tidak Masuk Kantor Desa Sei Sentosa jam 9.13 Wib sementara hari Senin Tanggal 29 April 2024, Kasih Perencanaan berinisial MI Arogan dan Sombongnya. setiap wartawan mau meliput

di halang – halangin Kasih Perencanaan Miswadi, sama dengan melanggar Udang – udang PERS No 40 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat / menghalangin

pelaksanaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 & 3 dapat di pidanakan penjara 2 tahun / denda paling banyak 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ). Diduga Hari Senin Kasih Perencanaan berinisial MI tidak masuk kantor Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai

Hulu, Kabupaten Labuha Batu, Provinsi Sumatera Utara. Denga Arogan dan Sombongnya Kasih Perencanaan Berinisial MI Kebal Hukum yang ada di Negara Indonesia. Seharusnya Kades, Sekdes, kasih Perencanaan dan Kaur tetap di Kantor Desa Sei Sentosa, ini malah Kasih Perencanaan tidak masuk Kantor Desa Sei Sentosa. Diduga Kasih Perencanaan tidak punya Etika dan Sopan Santun kepada Wartawan Lingkaran Istana.

Editor : Tim Lingkaran Istana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *