Asahan-LingkaranIstanah.id Komisi D DPRD Asahan Laksanakan Rapat Dengar Pendapat Dalam mendukung Aspirasi Para Kades terkait Tanah Bengkok dalam Program Swasembada Pangan Program Presiden Prabowo pada 3 /2/25.
Tanah Bengkok merupakan Hutan Milik Pemerintah Indonesia yang telah teregister di Badan Pertahanan Negara. Yang mana saat ini menurut data yang ada, sekitar ribuan hektar tersebar dibebera Kecamatan yang ada pada wilayah teroterial di Asahan.
Namun menurut pandangan dari kades yang tergabung dalam naungan PAPDESI dan APDESI, bahwa tanah tersebut menjadi hutan yang tidak terurus sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Adapun Tanah bengkok ini terletak di Kecamatan Pulau Rakyat, Kecamatan Aek Kuasan, Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat dan Sei Kepayang Timur.
Syaddad Nasution Sekretaris Komisi D DPRD Assahan menyampaikan kepada awak media, kami dari seluruh anggota Komisi D sudah mendengar pendapat yang disampaikan seluruh kades yang tergabung dengan PAPDESI dan APDESI. Keberadaan Tanah bengkok yang ada di wilayah mereka masing-masing dapat digunakan untuk Cetak Sawah dalam Program Swasembada Pangan yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo.
“Kami dari seluruh Anggota Komisi D DPRD Asahan, sangat mendukung apa yang menjadi Aspirasi para Kades. Pemanfaatan tanah Bengkok bisa menjadi Formulasi untuk meningkatkan hasil pertanian yang terfokus pada penyediaan pangan, sehingga bisa sejalan dalam mensukseskan Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG), “ungkapnya
Iya menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan dalam pemanfaatan tanah bengkok ini, diantaranya seperti, menunjang penghasilan dan pendapatan Desa, dapat mewujudkan Program Presiden Prabowo Swasembada Pangan, menunjang program Makan Bergizi Gratis, dapat menyerap lapangan pekerjaan dan mendorong dalam pengentasan kemiskinan.
Syaddad melanjutkan, untuk harapan tanah bengkok ini sebenarnya sudah ada ketentuannya, dalam artian pemerintah pusat sudah menyediakan anggaran untuk membuka tanah bengkok agar dapat diman faatkan. Kemudian setelah sudah dibuka, sesuai aturan dari Kemendes, maka setiap Kades diberikan Wewenang menggunakan 20% dari Dana Desa dalam mengelola Tanah bengkok tersebut.
Adapun Anggota Komisi D DPRD Asahan yang hadir yaitu,Joko Panjaitan/wkl ketua, Syaddad Nasution/Sekretaris komisi D/pimpinan sidang,Suheri, Suyatno,Yoga siliwa, Juli Hernani dan Yenny manik(A.A)










