Temuan Awak media di Kantor Desa Sei Baru Sangat di Sayangkan.Kepala Desa Tidak Pernah Berada di Kantor Desanya

Labuhanbatu Lingkaranistana.id Rabu 19/02/2025  Temuan awak media di kantor desa sei baru Satupun perangkat desa Tidak ada di kantor. Diduga tidak di siplin dalam bekerja atau Hanya Tahu makan (Gaji Buta).Semua Perangkat desa sei baru. Pada Tanggal 08/01/2025 dari Pukul 14:00 sampai pukul 15;00 wib.belum juga datang perangkat Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu

“Pertanyaannya” Apakah ada peraturan tentang ke displinan Kepala Desa dan juga perangkat Desa atau Tidak.?

Lanjut “Pada Tanggal 10/02/2025 Temuan Awak media di kantor Desa Sei Baru Kecamatan.Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu sangatlah di sayangkan di karenakan peralatan kantor desa sei baru sering di bawa pulang kerumah Mereka masing-masing, Bukankah peralatan Kantor Desa itu seharusnya berada di kantor Desas? Kenapa di bawa pulang,Apa sebenarnya yang terjadi?

Team Awak Media Lingkaranistana.id Labuhanbatu, Beberapa kali menelpon melalui via Whtsapp hanya berdering tidak pernah dijawab di chatting hanya centang 2 juga tidak di balas.oleh Bapak Kepala Desa yang Terhormat itu

Kepada INSPEKTORAT Dan CAMAT Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu mohon diperiksa kantor desa sei baru Tersebut, Besar Duga’an Bahwa Dana Desa ( DD ) tahun 2023 dan 2024 disalah gunakan oleh kepala Desa tersebut. ( Banyak fiktif) )

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) labuhan batu mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.

Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut Di Beri kepada camat se-Kabupaten agar Ditujukan kepada kepala desa masing-masing wilayah.

“Iya benar,” ucap Kepala Dinas PMD,Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala Desa dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Surat edaran tersebut dalam rangka peningkatan kedisiplinan, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa SE Kabupaten Labuhanbatu

 

(Ally Hura)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *