Polres Sergai Press Release Kasus Curat Di Mapolres Sergai. 

Polres Sergai (sumut) -Li. Id Kapolres Serdang Bedagai (sergai) AKBP. Jhon Sitepu. SIK, MH. Pimpin Perss Release kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) di tempat Aula Patriatma Mapolres Sergai jalan Negara, sei Rampah (sergai) sumut, jumat 23/5/2025 pukul 10.15 wib.

 

Kegiatan ini, kapolres sergai memaparkan penangkapan terhadap pelaku curat yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin terhadap S (29) als R di rumah korban di dusun III desa pantai cermin kanan, kecamatan Pantai Cermin (sergai) sumut, senin 21/4/2025 pukul 06.00 wib.

 

Aksinya tersangka menguras harta benda di rumah korban Erwinsyah, 1 unit handphone redmi not 13 pro , 1 unit taplet,2 unit jam tangan merek itel dan 1 unit dompet berisi uang tunai Rp. 500 ribu dengan total ditaksiran mencapai Rp, 7 juta rupiah.

 

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka S als R yang sempat dilakukan penembak di kedua betis karena melawan saat dilakukan penangkapan, aksinya dilakukan bersama 2 orang temanya bernisial A als A dan R als E, uang hasil dari pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan hidup, ucap Kapolres sergai AKBP. Jhon sitepu. SIK ,MH

 

Lanjut, Kapolres S als R dan kedua temanya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik Siti Fatimah, pada selasa 13/5 /2025 di dusun I desa pantai cermin kiri, kecamatan pentai cermin (sergai) sumut, dan berhasil mengambil barang, 1 unit hadphone merk vivo Y12 warna biru, 1 unit hadphone merk vivo Y 29 warna putih dan 1 unit handphone merk oppo A 15 warna putih.

 

S als R yang merupakan warga desa pantai cermin (sergai) sumut, bahwa selain melakukan pencurian juga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad syarif di dsn II desa pantai cermin kecamatan pantai cermin ( sergai) pada Rabu 3/5/2025.

 

Kini S ala R berserta barang bukti 1 unit buah kotak handphone merk redmi note 13 pro warna putih, 1 unit buah tablet merk Easytech E18 warna putih telah diamankan dan terhadap dirinya dipersangkakan pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dan kedua temanya masih dalam penyelidikan. (Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *