Indramayu/lingkaranistana.id – Isu rangkap jabatan kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Indramayu. H. Robani Hendra, yang baru saja ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Umum Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra pada Juni 2025, diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bumi Wiralodra Indramayu (BWI).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, S.H., menegaskan bahwa rangkap jabatan di BUMD bertentangan dengan semangat profesionalisme dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Saya minta H. Robani Hendra untuk segera memilih: mundur dari jabatan Dirut BWI atau dari posisi Ketua KPL Mina Sumitra. Ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, khususnya pasal 67,” tegas Suhendri.
Pihak Komisi III juga akan memanggil Direktur Utama BWI dan Kepala Bagian Perekonomian untuk dimintai klarifikasi. Suhendri menilai pengelolaan jabatan publik dan swasta tidak boleh dilakukan secara bersamaan karena dapat mengaburkan batas kewenangan.
Dari sisi masyarakat, suara kritis juga muncul. Seorang tokoh Desa Karangsong, yang akrab disapa HP, mempertanyakan mekanisme pengangkatan H. Robani sebagai Ketua Koperasi. Menurutnya, proses tersebut tidak melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau rapat luar biasa sebagaimana diatur dalam AD/ART koperasi.
“Pengangkatan ini tidak transparan. Dulu saja saat Ono Surono menjabat anggota DPR RI, ia batal jadi ketua karena rangkap jabatan. Kok sekarang bisa?” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, keberadaan H. Robani di kantor KPL Mina Sumitra tak terdeteksi. Menurut informasi dari karyawan, ia lebih sering berada di Gedung BWI.
Salah satu staf koperasi membenarkan bahwa sejak awal Juni 2025, H. Darto telah tidak aktif lagi dan posisinya digantikan oleh H. Robani.
( Maman )
Ketua Komisi III DPRD Indramayu Soroti Rangkap Jabatan H. Robani Hendra, Minta Pilih Salah Satu











