MLi.id- Sumatera Utara, Sergai-
Satreskrim Polres Serdang Bedagai (sergai) berhasil mengungkap pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negeri jiran Malaysia.
Pada saat operasi, aparat kepolisian berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku yang diduga menjadi komplotan dari sindikat pengiriman tenaga kerja dan serta selamatkan 4( empat) orang pekerja perempuan migran ilegal.
Kasus terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor :
LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 september 2025.
Adanya masyarakat mencurigai aktivitas pengiriman tenaga kerja secara ilegal di wilayah kecamatan Perbaungan dan menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyergapan di Gerbang tol sei jenggih kecamatan Perbaungan (sergai) sumut, Minggu 28/10/2025.
Di lakukan pemeriksaan, polisi mendapati 1 (satu) unit mobil toyota Fortuner Bk 1440 LD bewarna hitam yang sedang di kemudikan seorang pria dan membawa enam orang perempuan ,setelah diinterogasi ,diketahui bahwa empat diantaranya merupakan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, kamis 23/10/2025.
2 (dua) perempuan lainya ternyata berperan sebagai agen dan pengatur keberangkatan calon tersebut, salah satu dari mereka bertugas sebagai memesan tiket dari Tanjung Balai ke Malaysia,sedangkan yang lainya untuk mengumpul kan calon pekerja migran
dan mengantar mereka ke pihak penerima di negeri jiran tersebut.
Polisi menetapkan 2( dua) orang sebagai tersangka, Rizky Handayani (47) warga desa kota galuh kecamatan Perbaungan (sergai) sumut, serta Nasha (25) warga desa kota galuh kecamatan Perbaungan (sergai) sumut.
Sementara, 4 (empat) calon pekerja migran yang menjadi korban adalah Yulistiani lubis (28) warga desa suka mulia, pagar merbau Deli Serdang (sumut) ,Hesti Afriyanti (45) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang (sumut).
Ainun Marwiyah (27) warga desa melati II kecamatan Perbaungan (sergai) sumut, Ira Oktavia (44) warga desa bangun sari baru ,Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang (sumut).
Korban di janjikan pekerja sebagai pembantu rumah tangga di malaysia dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar RP 5 juta Rupiah perbulan tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka tidak melalui prosudur resmi.
Pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1( satu) unit mobil toyota Fortuner Bk 1440 LD warna hitam, 1 (satu) unit handphone samsung, 1 ( satu) unit iphone 11, 1 (satu) unit Oppo A57 Paspor calon PMI.
Wakapolres Sergai Kompol.Rudy Candra, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya terus menindak tegas praktik pengiriman pekerja migran ilegal kerap memanfaatkan warga untuk keuntungan pribadi.
Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal tegas Wakapolres sergai Rudy Candra, SH, MH
Para pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 69/ pasal 83 jo pasal 68 Undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Subsider pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar jelasnya. (Sopiyan)












