Kepala desa tanjung morawa b di sorot “DD”20% penyertaan modal ke bumdes

L.i Tanjung morawa deli serdang. Berdasarkan permendes nomor 2 tahun 2024 dana desa(DD) 20%untuk ketahanan pangan dan peraturan menteri keuangan nomor 108 tahun 2024. Pada hari senin tanggal 28 /10/2025 jam 08.22 wib awaq media mengkompirmasi lewat whatsapp kepala desa tanjung morawa b ibu najariyanti dan iya menjawab lewat whatsapp masih di jakarta

 

Iya menjelaskan kepada awaq media bahwasanya anggaran dana desa yang 20%sudah di sertakan ke modal bumdes

 

Awaq media melihat di papan bahliyo anggaran dana desa sebesar RP,1.481.268.000

dan artinya 20%sekitar kurang lebih RP28O juta semua sudah ibuk sertakan ke bumdes iya menjawab sudah dan awaq media di suru nanyak ke Direktur Bumdes menurut keterangan ibu najariyanti derektur bumdes mantan Anggota DPRD dari peraksi pan bapak IMRAN OBOS SE kenal abang kan

aku mau desa ini maju bang jadi engak pande kerja main-main

 

Iya udah. jelaskan aja di? gunakan untuk apa saja dana itu buk

 

Kami buat usaha ayam pedaging

 

Aku mau mau ikut serta penyerahan MBG

Oke iya bang

 

Penggunaan dana desa sebagai penyertaan modal Bumdes harus sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan seperti”peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang penggunaan dana desa untuk bumdes dan

Peraturan pemerintah nomor 11 tahun2021 tentang badan usaha milik desa(BUMDES) juga ada peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 pengelolaan keuangan desa

 

1:penggunaan dana desa harus di putuskan melalui musawarah desa

2:penggunaan dana desa harus sesuwai dengan prioritas pengunaan dana desa

3:penggunaan dana desa desa harus transparan dan akuntabel(bersambung)

Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *