Pasuruan, 31 Oktober 2025 —LingkaranIstana.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melalui Unit SIM kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik dengan menggelar kegiatan edukatif seputar mekanisme penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini berlangsung di Satpas Pasuruan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan diikuti oleh masyarakat dari berbagai kalangan yang ingin memahami prosedur resmi dan menghindari praktik percaloan.
Dalam arahannya, petugas menjelaskan secara rinci tahapan yang harus dilalui pemohon SIM baru, mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, ujian teori dan praktik, hingga proses pencetakan. Untuk perpanjangan SIM, masyarakat juga diingatkan pentingnya memperhatikan masa berlaku agar tidak terkena denda atau harus mengulang proses dari awal.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, transparan, dan mudah dipahami. SIM bukan sekadar dokumen, tapi simbol tanggung jawab di jalan raya,” ujar salah satu petugas Unit SIM.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Pasuruan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian. (Hery)









