Dugaan Fitnah dan Ancaman di Medsos, Mahasiswa Laporkan MYS ke Polda Sumsel

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Persoalan di media sosial berujung laporan polisi. Seorang mahasiswa, Reswita Armelia, melaporkan sesama mahasiswa berinisial MYS ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Senin (21/9/2026).

 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran tudingan perselingkuhan melalui media sosial yang disebut disertai ancaman kekerasan hingga pembunuhan melalui WhatsApp.

 

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan STTLP Nomor: STTLP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

 

Dalam laporan, peristiwa disebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Sukabangun 2, Lorong Karya 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

 

Berdasarkan uraian laporan, Reswita mengaku melihat unggahan pada akun TikTok yang mencantumkan identitas serta foto dirinya. Unggahan tersebut diduga memuat tudingan bahwa dirinya melakukan perselingkuhan.

 

Tak hanya unggahan di media sosial, Reswita juga mengaku menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi kalimat bernada ancaman kekerasan dan pembunuhan.

 

Atas kejadian tersebut, Reswita mengaku mengalami tekanan psikis dan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel.

 

Kuasa hukum Reswita, Ahmad Rendy, SH, mengatakan pihaknya datang ke Mapolda Sumsel untuk melaporkan MYS atas dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik.

 

“Kedatangan kami ke Mapolda Sumsel adalah untuk melaporkan terduga MYS atas kasus dugaan tindak pidana ITE, yaitu menyebarluaskan fitnah di sosial media,” ujar Ahmad Rendy.

 

Menurut Ahmad, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya sebatas penyebaran tudingan di media sosial, tetapi juga disertai ancaman terhadap kliennya.

 

Ia mengatakan unggahan tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan mencantumkan foto kliennya tanpa sensor serta tulisan yang dinilai merugikan nama baik Reswita.

 

Ahmad juga menyebut dugaan perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali.

 

Terkait dugaan motif, Ahmad mengatakan pihaknya menduga persoalan tersebut berkaitan dengan kecemburuan. Namun, ia menegaskan bahwa antara Reswita dan MYS tidak memiliki hubungan sebagai suami istri maupun pertunangan.

 

“Perlu kami luruskan bahwa terlapor dengan klien kami ini tidak ada hubungan suami istri, bukan hubungan pertunangan dan sebagainya,” katanya.

 

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya menganggap ancaman tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut berdasarkan keterangan kliennya, sebelumnya juga pernah terjadi tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh MYS.

 

“Ancaman ini bukan sekadar ancaman kosong karena ancaman ini sudah pernah dilakukan. Klien kami sudah beberapa kali mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Ahmad.

 

Atas dasar itu, pihaknya memilih membuat laporan polisi untuk meminta proses hukum sekaligus mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kliennya.

 

Ahmad berharap Polda Sumsel, khususnya penyidik yang menangani perkara siber, dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan cepat.

 

“Kami berharap Polda Sumsel, dalam hal ini Krimsus Cyber Crime, untuk menindak secara profesional dan cepat karena kita khawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada klien kami,” katanya.

 

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sumsel dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari MYS selaku terlapor belum diperoleh.

(Toni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *