PASURUAN —LingkaranIstana Anggota Bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada masyarakat di Kantor Pelayanan BPKB, Kamis (6/11/2025).
Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memiliki dokumen kepemilikan kendaraan yang sah. Proses penerbitan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, dengan sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Kasat Lantas Polres Pasuruan melalui petugas Regident menyampaikan bahwa BPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau agar mengurus BPKB melalui jalur resmi, baik saat pembelian kendaraan baru maupun saat balik nama.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Proses penerbitan BPKB kini semakin mudah dan bisa dilakukan langsung di kantor pelayanan dengan biaya sesuai ketentuan resmi,” ujar petugas di lokasi.
Sebagai informasi, untuk penerbitan BPKB baru, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti faktur pembelian kendaraan, identitas diri, serta bukti pembayaran dari dealer atau lembaga pembiayaan. Sedangkan untuk BPKB balik nama, diperlukan tambahan dokumen seperti BPKB lama, STNK, serta bukti jual beli kendaraan.
Dengan pelayanan yang cepat dan transparan, Satlantas Polres Pasuruan berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki dokumen kendaraan yang lengkap agar terhindar dari masalah hukum dan memudahkan dalam proses administrasi di kemudian hari.(Hery)










