Pasuruan Bangil, 6 November 2025 — LingkaranIstana.id- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan edukatif berupa pemberian arahan langsung terkait mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (6/11) pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Kantor Bersama Samsat Bangil.
Melalui kegiatan ini, petugas Satlantas menyampaikan tahapan teknis yang wajib dipahami oleh pemilik kendaraan, antara lain:
– Pemeriksaan fisik kendaraan sebagai syarat utama
– Pengisian formulir perpanjangan
– Proses validasi data dan pencetakan STNK baru
“Perpanjangan STNK lima tahunan wajib disertai cek fisik kendaraan. Kami ingin masyarakat memahami alurnya agar tidak bolak-balik dan bisa dilayani dengan cepat,” ujar petugas
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan dalam mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat serta memperkuat sistem administrasi kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Diharapkan, edukasi semacam ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan memanfaatkan layanan kepolisian secara optimal.(Hery)










