Satpas Pasuruan Tingkatkan Layanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM

Pasuruan – LingkaranIstana.id- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan sistem yang tertib dan transparan.

Masyarakat yang datang ke Satpas Pasuruan disambut dengan alur pelayanan yang jelas, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, hingga proses uji teori dan praktik bagi pemohon SIM baru. Sementara itu, bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, proses dilakukan lebih cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dan akurasi data.

Kepala Satpas Pasuruan menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami berupaya agar setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan yang ramah, cepat, dan sesuai prosedur. Dengan begitu, masyarakat dapat berkendara dengan aman dan legal,” ujarnya.

Selain itu, Satpas Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses berjalan lancar dan menghindari antrean panjang. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dan tanggung jawab dalam berlalu lintas.(Hery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *