OTT dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah, dua oknum PPPK Banyuasin diamankan.

JAKARTA, LINGKARAN ISTANA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pungutan terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

 

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30).

 

Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

 

Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program revitalisasi. Pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

 

Tawarkan Jasa SPJ dan SIPLAH

Dalam menjalankan aksinya, RB dan RD diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah, yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah.

 

Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

 

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang.

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.

 

Setelah dilakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, sekitar pukul 12.20 WIB, Kamis (17/9/2026), tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

 

Di lokasi, penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.

 

Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

 

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

 

Sita Uang Rp30,99 Juta

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya mendalami informasi masyarakat secara terukur.

 

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

 

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel.

 

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

 

Polisi juga menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

 

Dijerat UU Tipikor

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ketentuan pidana selanjutnya akan diterapkan sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

 

Polda Sumsel menegaskan penanganan perkara dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang dialokasikan bagi kepentingan pendidikan tidak disalahgunakan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

 

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

 

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Polda Sumsel menyatakan komitmennya untuk mengawal pengelolaan program pemerintah, termasuk anggaran sektor pendidikan, agar berlangsung transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

(Toni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *