Sakaria Peringatkan Publik: Kredit di ACC Palembang Diduga Berujung Penyitaan dan Lelang Sepihak

PALEMBANG – LINGKARAN.ISTANA.ID

Nasib nahas dialami Sakaria, warga Desa Sebalik, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Mobil miliknya diduga disita oleh oknum debt collector dan kemudian dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi.

Bacaan Lainnya

 

Peristiwa bermula pada Senin (12/02/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Mobil Isuzu jenis truk dengan nomor polisi BG 8759 JF yang dikemudikan Sakaria mengalami kecelakaan adu kambing dengan kendaraan travel di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 47.

 

Usai kejadian, kendaraan tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Namun, keesokan harinya, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik, mobil tersebut diduga disita oleh oknum Debt Collector (DC).

 

“Saya tahu dari anak saya kalau mobil sudah disita oleh DC. Saya tidak tahu dari mana DC tersebut,” ujar Sakaria, Rabu (04/03/2026).

 

Menurut Sakaria, kendaraan tersebut masih dalam pembiayaan melalui ACC Palembang (Astra Credit Companies) yang beralamat di Jalan Veteran No.195-197, 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Ia menyayangkan tindakan penyitaan yang disebutnya tidak melalui komunikasi maupun prosedur yang jelas.

 

Lebih jauh, Sakaria mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi terkait penyitaan maupun proses lelang kendaraan tersebut. Ironisnya, ia justru menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan bahwa permasalahan dengan pihak ACC Palembang telah dinyatakan selesai.

 

“Saya berharap pihak ACC Palembang bersikap kooperatif dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada debitur lain yang mengalami hal serupa, kendaraan dilelang tanpa sepengetahuan pemilik,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah wartawan telah mendatangi kantor ACC Palembang untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Cabang ACC Palembang dikabarkan sedang berada di Jakarta.

 

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Cabang, Bhareno Aji Saputra, juga belum mendapatkan tanggapan meski pesan telah terbaca. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyitaan dan lelang sepihak tersebut.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan dan eksekusi jaminan pembiayaan yang dilakukan perusahaan leasing, khususnya terkait transparansi dan perlindungan hak konsumen.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *