PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Supremasi hukum kembali ditegakkan tanpa kompromi. Eksekusi pengosongan paksa terhadap bangunan seluas 838 meter persegi di Kota Palembang pada Rabu (8/4/2026).
Berjalan lancar dan terkendali, menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak dapat ditunda hanya karena keberatan sepihak. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hukum tetap berdiri di atas segala kepentingan.
Tim kuasa hukum pemohon dari Andre Macan & Partners Law Firm turun langsung mengawal proses di lapangan. Mereka terdiri dari Andri Dwiyan Cahyadi, Kevin Rasuandi, TB. M. Daffa Ardana, Ahmad Dani, M. Rivqy Alfarizi, hingga Mhd Dawat. Seluruh tahapan eksekusi dipastikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Eksekusi ini sah berdasarkan penetapan pengadilan. Hari ini semua berjalan lancar dan kondusif,” tegas Andri Dwiyan Cahyadi di lokasi.
Ia menambahkan, kelancaran proses tidak lepas dari sinergi aparat dan lembaga terkait. Pengadilan Negeri Palembang melalui panitera dan jurusita menjalankan fungsi eksekutorial secara penuh, sementara pengamanan dilakukan oleh Polrestabes Palembang bersama Denpom guna mengantisipasi potensi gangguan.
Meski sempat terjadi penolakan dari pihak termohon, Tina Fransisco, yang mengklaim masih memiliki proses gugatan berjalan, hal tersebut tidak menghentikan jalannya eksekusi.
Penolakan akhirnya mereda setelah dilakukan pendekatan persuasif di lapangan.
“Penolakan memang ada, namun tidak memiliki dasar untuk menghentikan eksekusi. Proses tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Andri.
Panitera PN Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), merujuk pada risalah lelang yang sah.
Ia juga menyebutkan bahwa pengadilan telah memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela, namun tidak diindahkan.
“Ketika tidak dipatuhi, maka eksekusi paksa adalah konsekuensi hukum. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas bahkan harus membuka akses yang terkunci sebagai bagian dari tindakan eksekutorial. Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan dengan memberikan waktu kepada pihak termohon untuk mengamankan barang pribadi sebelum pengosongan dilakukan sepenuhnya.
Setelah objek dinyatakan bersih, berita acara eksekusi akan diserahkan kepada pemohon sebagai dasar penguasaan sah atas lahan tersebut.
Di sisi lain, pihak termohon masih menyatakan keberatan dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan. Namun secara hukum, langkah tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menunda eksekusi yang telah berkekuatan tetap.
Peristiwa ini menjadi penegasan nyata bahwa putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perintah hukum yang wajib dijalankan. Ketika upaya persuasif diabaikan, negara hadir melalui mekanisme eksekusi paksa tanpa ruang tawar.
Penegakan hukum perdata di Palembang kali ini mengirim pesan keras pembangkangan tidak akan menghentikan hukum, dan setiap putusan yang telah inkracht wajib dihormati tanpa pengecualian.
(Toni)










