Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Penganiayaan di Seberang Ulu, Ditangkap Saat Tertidur

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA —

Aparat kepolisian akhirnya membongkar kasus penganiayaan berat yang sempat meresahkan warga Seberang Ulu I, Palembang. Setelah melalui penyelidikan intensif, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya.

Bacaan Lainnya

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang mengamankan seorang tersangka berinisial MF (26). Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Pidana Umum pada Senin, 13 April 2026.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial MI (39), seorang wiraswasta warga Kelurahan 3/4 Ulu. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025, di Jalan KH Azhari, Lorong Tuan Putri, Palembang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban hendak membeli rokok dan berpapasan dengan tersangka yang diduga sedang berbicara sendiri. Teguran korban memicu reaksi emosional tersangka, yang kemudian secara tiba-tiba menyerang dari belakang menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung, bahu, dan dahi, serta luka lecet akibat terjatuh saat berusaha menyelamatkan diri.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang tertidur di rumahnya dan langsung diamankan tanpa perlawanan, sebelum dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat bergagang kayu warna merah yang digunakan dalam aksi penganiayaan, serta satu unit sepeda yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk kekerasan di ruang publik. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Editor: Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *