PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA —
Aparat kepolisian bergerak cepat membongkar kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang terjadi di wilayah Musi Banyuasin. Dalam hitungan hari, pelaku utama berhasil diidentifikasi, ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri lintas provinsi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penanganan intensif atas peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tim penyidik segera turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (status quo) serta mengumpulkan alat bukti.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini merupakan komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, ketika tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah perbatasan Provinsi Jambi.
Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut, antara lain 11 sumur minyak yang terbakar, 9 unit mobil angkutan, perangkat komunikasi, serta buku tabungan yang diduga digunakan dalam aktivitas illegal drilling.
Penyidik memastikan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti. Sejumlah nama lain telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami telah mengidentifikasi pihak lain yang terlibat. Proses pengembangan terus berjalan dan tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Doni.
Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas serupa.
“Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan konsisten.
“Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” katanya.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik illegal drilling tidak lagi bisa berlindung di balik lemahnya pengawasan. Aparat memastikan penindakan akan terus berlanjut hingga ke akar jaringan, demi melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di Sumatera Selatan.
Editor: Toni










