Cuma disuruh antar “pempek”, buruh pengupas bawang malah jadi terdakwa kasus narkotika !!

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Darma Santi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/4/2026).

 

Bacaan Lainnya

Dalam sidang kelima tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi guna menguatkan dakwaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Perkara ini menyita perhatian, menyusul munculnya fakta persidangan yang dinilai membuka ruang perdebatan terkait terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

 

Dalam persidangan, tim penasihat hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya yang terdiri dari Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH; Sri Evi Wulandari, SH, MSi; Sumarkos, SH; dan Pidaraini, SH, menyampaikan keberatan serius terhadap konstruksi surat dakwaan. Mereka menilai dakwaan tersebut belum memenuhi unsur pidana secara utuh, khususnya terkait unsur kesengajaan (mens rea).

 

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa yang menjerat terdakwa disebut terjadi secara spontan tanpa adanya niat jahat. Saat kejadian, terdakwa diketahui bekerja sebagai pengupas bawang dengan upah harian sekitar Rp30.000. Ia kemudian diminta oleh saudaranya, Nur, untuk mengantarkan sebuah paket yang disebut sebagai pempek ke depan lorong, tepatnya di sekitar sebuah gerai ritel.

 

Karena mengira hanya diminta mengantarkan makanan dalam jarak dekat, terdakwa tidak menaruh kecurigaan terhadap isi paket tersebut. Kondisi ini, menurut penasihat hukum, menunjukkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan tanpa perencanaan serta tanpa pengetahuan bahwa barang yang dibawa merupakan narkotika.

 

Ketua tim penasihat hukum, Idasril Firdaus Tanjung, menegaskan bahwa fakta persidangan semakin memperjelas tidak adanya niat terdakwa untuk terlibat dalam peredaran narkotika.

 

“Fakta persidangan semakin memperjelas bahwa terdakwa tidak memiliki niat (mens rea) untuk menjadi kurir narkotika. Ia hanya diminta mengantarkan sesuatu yang diyakininya sebagai pempek,” tegas kuasa hukum, Kamis (16/4/2026).

 

Selain itu, terdakwa juga disebut tidak menerima imbalan apa pun dari pihak yang menyuruh. Fakta tersebut turut diperkuat oleh keterangan saksi dari aparat kepolisian yang dihadirkan JPU.

 

Penasihat hukum menilai kondisi ini menguatkan dugaan bahwa terdakwa terjebak dalam perkara yang tidak sepenuhnya ia pahami. Hal itu sekaligus menunjukkan tidak terpenuhinya unsur kesalahan (schuld), yang merupakan syarat mendasar dalam pertanggungjawaban pidana.

 

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara ini perlu menjadi perhatian publik guna mencegah terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang rentan dimanfaatkan.

 

Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk lebih teliti dan cermat dalam mengungkap perkara, sehingga penindakan benar-benar menyasar pelaku utama.

 

Hingga saat ini, pihak yang diduga sebagai bandar dalam perkara tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yang dinilai menjadi catatan penting dalam proses penegakan hukum.

 

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Sementara itu, perkembangan terkait keberadaan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih terus didalami. Perkembangan lanjutan perkara ini pun dipastikan akan tetap menjadi perhatian publik.

 

Editor : Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *