MUSI BANYUASIN, LINGKARAN ISTANA – Upaya penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada penghukuman kembali ditunjukkan Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin. Dalam penanganan kasus narkotika, aparat mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dengan menerapkan mekanisme restorative justice terhadap penyalahguna, sekaligus memastikan hak rehabilitasi terpenuhi melalui asesmen terpadu.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial HL (40) dan S (52) di sebuah rumah di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya diamankan personel Satresnarkoba Polres Muba setelah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening, satu pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta korek api gas. Berdasarkan interogasi awal, keduanya mengakui barang tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk uji urine di fasilitas kesehatan Polres Muba yang menunjukkan hasil positif narkotika. Menindaklanjuti permohonan keluarga, penyidik berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas guna menentukan langkah penanganan yang tepat.
Pada Jumat, 17 April 2026, tim asesmen terpadu melakukan pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Muba. Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna murni dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Tim pun merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis dan sosial di lembaga yang ditunjuk.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Polres Musi Banyuasin akan menindaklanjuti perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Sebelumnya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berimbang antara tindakan tegas dan pemulihan.
“Dalam penanganan kasus narkotika, kami membedakan secara tegas antara pengedar dan penyalahguna. Untuk pengguna yang memang merupakan korban, kami dorong proses rehabilitasi agar mereka dapat pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Muba menambahkan, proses asesmen dilakukan secara objektif dan profesional dengan melibatkan tim lintas instansi.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Hasil asesmen menjadi dasar utama dalam menentukan apakah tersangka layak direhabilitasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan,” katanya.
Langkah ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan. Melalui rehabilitasi, diharapkan siklus ketergantungan narkotika dapat diputus, sekaligus membuka peluang bagi penyalahguna untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat dan produktif.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.
“Kami tegas terhadap pengedar dan bandar. Namun, bagi penyalahguna yang merupakan korban, negara hadir memberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya.
Sebagai penutup, Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta berkelanjutan.
Editor: Toni













