PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Dugaan ketidakprofesionalan oknum aparat penegak hukum keIimbali mencuat di Kota Palembang. Seorang oknum Kanit Reskrim Polsek Sukarami berinisial AKP Ledy resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumsel hingga Mabes Polri atas dugaan keberpihakan terhadap terlapor kasus penipuan dan atau penggelapan Rabu, (13/05/2026).
Pengaduan tersebut diajukan oleh Advokat Defi Iskandar, SH., MH dari Kantor Hukum Defi Iskandar, SH., MH & Partner selaku kuasa hukum Darmawan Yunus selaku pelapor. Surat pengaduan tertanggal 11 Mei 2026 itu juga ditujukan kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, hingga sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Sumsel sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Defi menilai terdapat dugaan tindakan tidak profesional serta dugaan keberpihakan terhadap terduga pelaku penipuan bernama Rudi Aryan, yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Sukarami.
“Kami secara resmi melaporkan terduga saudara AKP Lady selaku Kanit Reskrim Polsek Sukarami atas dugaan tindakan tidak profesional serta dugaan keberpihakan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan, yakni saudara Rudi Aryan. Sebelumnya, terduga pelaku sempat diamankan oleh korban bersama pihak keluarganya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya pihak keluarga menghubungi Call Center 110 hingga akhirnya anggota Polsek Sukarami datang dan membawa terduga pelaku ke Polsek Sukarami,” ujar Defi Iskandar, SH., MH di ucapkan Rabu, (13/05/2026).
Namun, situasi di Polsek Sukarami justru disebut membuat pihak korban kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Menurut Defi, oknum Kanit Reskrim tersebut diduga secara terang-terangan menyampaikan ucapan yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada terlapor.
“Yang sangat kami sayangkan, saat pelaku berada di Polsek Sukarami, terduga AKP Lady diduga berkata kepada pelaku bahwa ‘kamu belum bisa dikatakan bersalah, kamu bisa pulang hari ini’. Kalimat itu disampaikan di depan korban dan keluarganya. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar bagi korban terkait profesionalitas penyidik dalam menangani perkara,” katanya.
Merasa janggal dengan situasi tersebut, pihak korban kemudian melapor melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol). Namun bukannya mendapat kepastian hukum, kuasa hukum justru mengaku menerima respons yang dinilai emosional dari oknum polisi yang diadukan.
“Nah pada saat itu terjadilah perdebatan yang mana terduga AKP Lady diduga berkata ‘propamkan lah aku’, ‘Perang Kito’. Pernyataan seperti itu menurut kami tidak pantas keluar dari seorang perwira polisi, apalagi di tengah masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegasnya.
Kecurigaan pihak korban, lanjut Defi, akhirnya terbukti setelah terlapor disebut dilepaskan pada malam hari tanpa adanya pemberitahuan ataupun penjelasan kepada pihak pelapor.
“Yang paling kami sesalkan, pelaku akhirnya dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada korban. Tidak ada penjelasan apa dasar hukumnya, tidak ada transparansi kepada pelapor. Ini yang kemudian memunculkan dugaan kuat adanya keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai tindakan oknum Kanit Reskrim tersebut diduga melanggar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf g terkait etika kelembagaan.
Tak hanya berhenti pada pengaduan etik, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum lain melalui upaya praperadilan.
“Selain melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam Polda Sumsel, pihak kami juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui upaya praperadilan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan upaya menjaga profesionalitas sesuai Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada AKP Ledy selaku Kanit Reskrim Polsek Sukarami.
Upaya konfirmasi pertama dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan. Media kemudian mencoba menghubungi melalui sambungan telepon WhatsApp dan panggilan tersebut sempat diangkat. Dalam percakapan singkat itu, AKP Ledy disebut meminta agar proses konfirmasi tidak dilakukan melalui telepon.
“Kalau nak konfirmasi jangan lewat telepon, langsung ke kantor bae,” ujar AKP Ledy saat dihubungi media.
Keesokan harinya, media kemudian mendatangi langsung Polsek Sukarami guna meminta konfirmasi secara langsung. Namun saat tiba di kantor polisi tersebut, AKP Ledy disebut sedang tidak berada di tempat.
“Pak AKP Ledy dak ado di kantor,” ujar petugas SPKT kepada awak media.
Petugas SPKT juga menyarankan agar media kembali menghubungi AKP Ledy melalui sambungan telepon atau membuat janji terlebih dahulu karena saat itu bertepatan dengan hari libur nasional dan yang bersangkutan disebut sedang memiliki kegiatan lain.
“Karena hari tanggal merah dan ado acara jugo di gereja, mano tau lagi ngepam. Cubo bae dihubungi lewat telepon untuk buat janji,” kata petugas SPKT.
Media kemudian kembali mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun panggilan hanya berstatus memanggil tanpa jawaban karena diduga sedang berada di sambungan telepon lain. Setelah itu media kembali mengirimkan pesan WhatsApp, namun pesan tersebut hanya berstatus centang satu.
Selain itu, rekan media lain juga sempat mencoba mengirim pesan ke nomor yang sama guna memastikan apakah nomor tersebut dalam kondisi aktif atau tidak. Hasilnya, pesan dari rekan media lain tersebut diketahui masuk dengan normal dan nomor AKP Ledy masih aktif. Dari kondisi itu, muncul dugaan bahwa nomor WhatsApp awak media sebelumnya telah diblokir oleh yang bersangkutan, sehingga komunikasi untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan terputus.
Meski demikian, media tetap berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai cara guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan media sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik,” tutupnya.













