Binjai, MLi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap tiga pria di dua lokasi berbeda, Sabtu (16/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta kendaraan yang digunakan para pelaku.
Salah satu tersangka yang diamankan yakni AP (26), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Ia ditangkap di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, EY (26) warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang bersama AS (28) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diamankan oleh Tim Pemburu Begal di bawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan patroli hunting di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung direspons oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.
“Dari pelaku AP (26), diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 3,01 gram, 1 kotak rokok Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 5344 SY.
Sedangkan dari EY (26) dan AS (28), diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 unit handphone merek Realme warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP,” ujar AKP Ismail Pane.
Terhadap AP (26), EY (26), dan AS (28) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan terhadap EY (26) dan AS (28) juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal.
Humasres Binjai (17/5/2026)











