Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Ranperda Perubahan PT Batra Berjaya Menjadi Perseroda

Batubara (Sumut), MLi.id- DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (11/5/2026).

Rapat berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP mewakili Bupati Batu Bara.

Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, unsur Forkopimda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya.

Selanjutnya, bentuk badan hukum perusahaan tersebut diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka PT Pembangunan Batra Berjaya dinilai perlu kembali menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perseroan Daerah.

Perubahan bentuk hukum tersebut bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi BUMD agar mampu memberikan kontribusi keuntungan yang layak bagi Kabupaten Batu Bara, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta mempertegas identitas perusahaan sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.  (Rosiah/ilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *