PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Kuasa hukum Defi Iskandar SH., MH kembali menyoroti penanganan sejumlah laporan di Polsek Sukarami yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Law Office Defi Iskandar SH., MH, Jalan Lubuk Kawah RT 51 RW 13 KM 09, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (20/05/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Defi Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya kembali melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sumatera Selatan serta mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait laporan kliennya yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
“Laporan klien kami dibuat sejak 31 Oktober 2024 dan sampai saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa dan terlapor juga telah dimintai klarifikasi,” ujar Defi Iskandar.
Adapun laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang kini menyesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Oktober 2024 dengan terlapor atas nama Hendra Mahendra.
Menurut Defi, selain laporan tersebut, kliennya juga memiliki sejumlah laporan lain di Polsek Sukarami yang disebut belum memiliki kepastian hukum.
“Kami menilai penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius karena hingga kini belum ada perkembangan yang jelas. Bahkan klien kami mengaku belum pernah menerima SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan terduga AKP Ledy, S.H., M.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Sukarami ke Propam Polda Sumsel melalui surat pengaduan Nomor: 39-GI-GA/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Defi menilai hal tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait kewajiban anggota Polri dalam memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Selain pengaduan ke Propam, pihaknya juga telah mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon antara lain Kanit Reskrim Polsek Sukarami dan Kapolsek Sukarami. Sementara turut termohon dalam perkara tersebut yakni Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang, Polda Sumsel hingga Mabes Polri.
Defi Iskandar berharap Kapolrestabes Palembang dan jajaran terkait dapat segera melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan-laporan kliennya di Polsek Sukarami.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan tindak lanjut yang jelas terhadap laporan masyarakat. Kami juga meminta pihak Paminal untuk segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sukarami maupun Polrestabes Palembang terkait pengaduan dan gugatan praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum tersebut.
(Toni)










