Diduga Dua Kali Terjadi Penganiayaan terhadap Pengunjung, Pihak Diskotik The Hevn Bandar Lampung dan Oknum Security Diduga Terlibat

BANDAR, LAMPUNG, LINGKARAN ISTANA — Seorang pengunjung bernama Yudha Eka Prayoga mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan pihak Diskotik The Hevn Bandar Lampung bersama sejumlah oknum petugas keamanan (security).

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri serta memar pada bagian mata kiri hingga harus menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

 

Kuasa hukum korban, Defi Iskandar, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/5/2026), mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut beserta sejumlah petugas keamanan.

 

Menurut Defi, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi korban.

 

Defi mengungkapkan, kliennya diduga menjadi korban penganiayaan dalam dua peristiwa berbeda. Peristiwa pertama bahkan disebut terjadi di lingkungan Polsek Bumi Waras dan diduga berlangsung di hadapan sejumlah anggota kepolisian tanpa adanya upaya pencegahan maupun peleraian.

 

Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Lampung turun tangan dan memerintahkan Bidang Propam Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap anggota piket Polsek Bumi Waras yang bertugas saat kejadian berlangsung.

 

“Klien kami diduga mengalami penganiayaan di lingkungan kantor polisi. Apabila benar terjadi pembiaran, tentu hal ini menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Defi kepada awak media.

 

PERISTIWA PERTAMA:

Menurut keterangan korban, peristiwa pertama terjadi pada 9 September 2025. Saat itu, korban mengaku diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Diskotik The Hevn ketika berada di lingkungan Polsek Bumi Waras.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit di wilayah Lampung.

 

Korban juga mengaku sempat berupaya membuat laporan polisi di Polsek Bumi Waras. Namun, laporan tersebut diduga tidak diterima oleh pihak kepolisian setempat.

 

Merasa tidak memperoleh perlindungan hukum, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B/64/IX/SPKT/Polda Lampung tertanggal 15 September 2025. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

 

PERISTIWA KE-DUA:

Sementara itu, dugaan penganiayaan kedua terjadi pada 22 Mei 2026. Korban mengaku datang ke Diskotik The Hevn Bandar Lampung sebagai pengunjung. Namun, korban mengaku diminta keluar oleh sejumlah petugas keamanan tanpa alasan yang jelas.

 

Setelah berada di luar lokasi, korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh beberapa petugas keamanan tempat hiburan malam tersebut. Bahkan saat hendak menyeberang jalan, korban mengaku dipanggil kembali oleh pihak keamanan dan kembali mengalami dugaan penganiayaan.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kiri hingga menyebabkan pendarahan serta memar pada bagian mata kiri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit di Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bumi Waras dengan Nomor LP/B/119/V/2026/SPKT/Polsek Bumi Waras tertanggal 24 Mei 2026.

 

MINTA PENANGANAN PROFESIONAL:

Kuasa hukum korban mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

 

“Kami meminta Kapolsek Bumi Waras segera menuntaskan penyelidikan, meningkatkan status perkara apabila telah memenuhi unsur pidana, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat,” kata Defi.

 

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan korban memperoleh keadilan.

 

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Diskotik The Hevn Bandar Lampung serta dugaan pembiaran oleh oknum aparat kepolisian tersebut kini menjadi perhatian publik. Perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai keamanan pengunjung tempat hiburan malam serta profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskotik The Hevn Bandar Lampung, pihak keamanan yang disebut dalam laporan korban, maupun pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

 

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *