Lampung Tengah.Lingkaran istana id.– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu dua hari, sejak 1 hingga 2 Juni 2026, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai bandar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan Lampung Tengah dari peredaran narkoba. Dalam operasi kali ini, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang berstatus sebagai bandar, beserta barang bukti berupa puluhan butir ekstasi dan sabu siap edar,” kata Iptu Tekun Ibadata kepada awak media, Rabu (3/6/26).
Dari dua pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi dengan berat total 15,30 gram serta sabu-sabu seberat 3,15 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital dan plastik klip pembungkus.
Seluruh rangkaian penangkapan dan penggerebekan terhadap para pelaku dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Lampung Tengah dengan dukungan dan backup dari personel Sat Samapta guna memastikan keamanan serta kelancaran operasi di lapangan.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (1/6/26) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial ZN di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 butir pil ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “XXX” dan 13 butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo “Minion” yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.
“Total barang bukti ekstasi yang diamankan dari pelaku ZN mencapai 15,30 gram dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat.
Kemudian, pada Selasa (2/6/26) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial HL dan MH.
Dari lokasi tersebut, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 3,15 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah skop plastik, 1 bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, serta 3 bundel plastik klip bening ukuran sedang.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pelaku HL dan MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Lingkaran istana id.(Suparudin)









