MitraMabes-COM
BATURAJA (OKU),- Keadilan harus di tegakkan Kemana lagi akan mengadu ,inilah ungkapan hati seorang anak waris dari orang tua (Alm Hasan Kusairi ) ,Nopian Iskandar dan es es di keluarga ,sebenarnya tujuaan orang tua untuk kelak anaknya dapat memperbaiki keturunan.Tetapi dunia berbeda dan pupus harapan dimana Tanah peninggalan orang tuanya (alm Hasan Kusairi) sejak di tinggalkan kepada ahli waris kepemilikan SKT yg es tdi tahun 1997 lebih kurang 25 hektar yang berlokasi Desa Mendayun kecamatan Suku Madang I Oku Timur, kini raib di perjualbelikan Tampa hak oleh oknum kades Mendayun dan perangkat nya.
Merasakan di rugikan ahli waris yakni bapak Nopian Iskandar dan keluarga melakukan pelaporan dan pengaduan ke Pengadilan Negeri Baturaja atas penyerobotan tanah Tampa hak dengan membawa bukti- bukti yang kuat sesuai kepemilikan SKT pembaruan tahun 1997 dari kepemilikan surat tahun 1988.
Pengaduan perkara telah berlangsung penggugat bersama penasehat hukum bapak Zuma SH MH pada tgl 25/06/2026 bertempat di Pengadilan Negeri Baturaja menghadiri sidang untuk kroscek berkas yang ketua hakim Emma Yosephine Sinaga di buka untuk umum .setelah itu pihak penggugat untuk mengumpulkan berkas dan di terima ketua hakim untuk di kroscek keabsahannya. setelah di terima itu giliran pihak tergugat menyerahkan berkas yang menurutnya sah.
Pengecekan selesai ketua hakim mempersilakan kedua belah pihak nantinya untuk menyelesaikan di luar persidangan untuk mediasi perdamaian, itu lebih bagus,ucap hakim.
untuk selanjutnya persidang kita tutup dan akan dilanjutkan persidangan yang akan datang pada tanggal 2 juli 2026 nanti.
Pada hari yang sama usai sidang perkara selesai awak media mewawancara pengacara penggugat bapak Rumsi SH MH ” ahli waris punya hak yang kuat dari SKT pembeharuan tahun 1997 dari surat kepemilikan tahun 1988 ,sebelumnya sudah beberapa kali kita adakan mediasi kepada pihak para tergugat untuk menyelesaikan perkara ini, para tergugat bersikeras bahwa tanah hasil waris orang tua dan membeli, dengan argumen yang ada tidak mau bermediasi. kami sudah memperingatkan untuk tidak menggarap lahan yang ada ,para tergugat tidak mau di ajak mediasi.Dan intinya saya sebagai penasehat hukum Penggugat akan perjuangkan hak tanah Klain kami,dengan dasar sesuai hak- hak sesuai kepemilikan surat yang sah .
Lanjutnya dan sebelumnya tanah satu hamparan ini sudah pernah berperkarakan dan orang tua klain kami menang dalam sidang keputusan,sekarang tanah yang diperkarakan tanah lanjutan persawahan ,kami mempunyai keyakinan akan menang atas dasar kepemilikan surat2 tanah yang sah serta data kami miliki, kami meminta kepada Majelis hakin terhormat untuk untuk memutuskan perkara yang ini yang seadil-adilnya ,pungkasnya.
(Rusdi)










