Lampung Tengah.Lingkaran istana id.– Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah membuahkan hasil.
Seorang pelaku pencurian handphone yang beraksi di rumah warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial MR (39), warga Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan petugas beserta barang bukti berupa 1 unit handphone OPPO A60 milik korban R (37).
Korban berinisial R (37), warga Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan kejadian tersebut setelah handphone miliknya dibawa kabur pelaku pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pagi (11/7/26) sekitar pukul 06.00 WIB.
Sebelum kejadian pelaku datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminta pijat kepada ibu korban.
Saat berada di dalam rumah, pelaku meminjam handphone yang sedang dipegang anak korban dengan dalih ingin melihatnya.
Namun, setelah membawa handphone tersebut ke ruang depan, pelaku justru melarikan diri tanpa mengembalikannya.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melapokannha ke Polsek Seputih Surabaya,” kata Kapolsek, Senin (13/7).
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti berupa Hp milik korban berhasil kami amankan di rumah orang tuanya di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, dan saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP.
Lingkaran istana id.(Suparudin)










