Lahat, Lingkaranistana.id – Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Kikim Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, personel Satres Narkoba Polres Lahat, serta personel Polsek Kikim Timur.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/47/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Tanda Raja, Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.E. dan D.K.. Keduanya kemudian dilakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan saksi.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial M.E., petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain beberapa paket diduga sabu dengan berbagai ukuran, paket diduga ganja, seperangkat alat hisap sabu (bong), kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, dari terduga pelaku berinisial D.K., petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam saku celana jeans yang dikenakannya saat dilakukan penangkapan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa paket diduga sabu dengan total berat bruto lebih dari 14 gram, dua paket diduga ganja dengan total berat bruto sekitar 18,34 gram, seperangkat alat konsumsi sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300.000, dua unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku, serta sejumlah perlengkapan lain yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan urine terhadap para terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. yang didampingi Kasat Res Narkoba dan Kapolsek Kikim Timur melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras personel Narkoba dan Polsek Kikim Timur, serta peran serta masyarakat setempat yang sudah memberikan informasi, dan Polres Lahat akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara Satres Narkoba dan jajaran Polsek akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (Herly)










