LAMPUNG BARAT.Lingkaran istana id. – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Kali ini, sorotan mengarah ke Kios Makmur Abadi yang berada di Desa Sumber Agung, Kecamatan Suoh, setelah muncul informasi bahwa pupuk bersubsidi diduga dijual melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, pupuk Urea diduga dijual dengan harga Rp120.000 per sak, sedangkan pupuk Phonska diduga dipasarkan seharga Rp160.000 per sak. Apabila informasi tersebut benar dan pupuk yang dimaksud merupakan pupuk bersubsidi, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemerintah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang wajib dipatuhi oleh kios resmi.
Ironisnya, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara untuk membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau. Namun di lapangan, masih muncul dugaan adanya penjualan di atas HET yang berpotensi merugikan petani.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kios Makmur Abadi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kios memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebagai kios resmi penyalur pupuk bersubsidi, keterbukaan informasi kepada publik dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi yang semakin berkembang.
Tak hanya kios, peran distributor juga menjadi sorotan. Pengawasan terhadap jaringan kios binaan dinilai harus dilakukan secara ketat agar pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan sesuai aturan dan dijual kepada petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya praktik yang merugikan petani sebagai penerima manfaat subsidi.
Masyarakat mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Barat, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi dan audit terhadap dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat meminta agar sanksi tegas diberikan sesuai peraturan yang berlaku sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan program subsidi pemerintah demi keuntungan pribadi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kios Makmur Abadi, distributor terkait, maupun instansi yang berwenang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lingkaran istana id.(Suparudin)










