Labuhanbatu, Lingkaran Istana.id. Senin 27 Juli 2026, Awak media Lingkaran Istana.id bersama seorang Karyawan centeng Produksi yang berinisial DM di wilayah PTPN – IV Regional II Ajamu I Afdeling I, Awak Media Lingkaran Istana
Mitra Afdeling I dan Awak Media di ajak Berinisial DM keliling wilayah Afdeling I daerah Barat. Setelah awak media Lingkaran Istana keliling bersama Berinisial DM tiba – tiba 2 ( dua ) orang perempuan membawak kreta dan 4 (empat ) Goni, Diduga isi di dalam Goni berondolan. setelah itu 4 ( empat ) goni berondolan di jatuh kan dari kreta, lalu
kedua Perempuan itu tancap gas kreta untuk melari kan diri. Scurity JWM yang berinisial AG kerja di Afdeling III Diduga kerjanya tidak sesuai SOP dan Diduga pembiaran maraknya pencurian berondolan, kalau tidak bisa kerja sebagai
Scurity JWM sebaiknya mengundurkan diri saja sebagai Scurity JWM di PTPN – IV Regional II Ajamu I. Berinisial AG sebagai Scurity JWM kerja di Afdeling III Diduga pencemaran nama baik wartawan di muka umum. Pasal Pencemaran ( Pasal 433 KUHP Baru ) : Mengatur perbuatan lisan yang menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain supaya diketahui umum, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). Ancaman Kekerasan ( Pasal 157 KUHP Baru ) : Perbuatan berupa ucapan yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau
khawatir bahwa kekerasan akan benar-benar di lakukan. Undang – undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat / menghalangin pelaksaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 & 3 dapat di pidanakan penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Penulis : Tim Lingkaran Istana.id










