Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Kewajiban Plasma 20 Persen Dipenuhi

Batubara (Sumut), MLi.id- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara mempertegas sikapnya dengan mendesak pemerintah pusat agar tidak memperpanjang maupun memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum perusahaan memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sikap tersebut mengemuka dalam rapat Pansus yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari penyusunan bahan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Khomri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, serta dihadiri anggota pansus, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, tim pakar, dan Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara.

Fokus Perjuangkan Hak Masyarakat, Ketua Pansus Ismar Khomri menegaskan, pembentukan pansus bertujuan memastikan masyarakat sekitar perkebunan memperoleh haknya atas fasilitas pembangunan kebun plasma 20 persen yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat nyata.

“Kami akan membawa rekomendasi kepada pemerintah pusat agar tidak memperpanjang ataupun memperbarui HGU PT Socfindo Tanah Gambus sebelum kewajiban terhadap masyarakat benar-benar dipenuhi,” tegas Ismar.

Menurutnya, pansus tengah mengkaji sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 tentang Perkebunan, PP Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), Surat Edaran Nomor 21/SE/P1400/E/01/2025, hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penafsiran ketentuan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar minimal 20 persen, apakah harus berada di dalam kawasan HGU perusahaan atau dapat dilaksanakan di luar areal HGU.

Diduga Banyak Kejanggalan Data CPCL, Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Jalasmar Sitinjak menegaskan perjuangan plasma yang diinisiasi PD IWO Kabupaten Batu Bara bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan keadilan antara perusahaan perkebunan dengan warga sekitar.

Ia menilai skema kemitraan yang selama ini dijalankan PT Socfindo melalui Calon Petani Calon Lahan (CPCL) perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan apakah pola kemitraan yang dilakukan benar-benar telah memenuhi ketentuan kewajiban plasma 20 persen atau belum. Yang menjadi fokus kami adalah hasil yang benar-benar menguntungkan masyarakat,” ujarnya.

Pansus juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam data CPCL berdasarkan temuan sementara di lapangan.

Ismar menyebut tim akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memverifikasi data tersebut.

“Dari hasil sementara, kami menemukan adanya satu keluarga yang memiliki tiga nama dalam daftar CPCL. Bahkan, terdapat nama yang sudah lama meninggal dunia namun masih tercantum sebagai peserta CPCL. Temuan ini akan kami dalami agar seluruh data benar-benar valid,” ungkapnya.

Siapkan Konsultasi ke Pemerintah Pusat, Melalui hasil pembahasan ini, Pansus DPRD Batu Bara akan menyusun rekomendasi resmi sebagai bahan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan DPD RI. Tujuannya agar kebijakan terkait perpanjangan HGU PT Socfindo mempertimbangkan pemenuhan kewajiban plasma 20 persen demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Dengan langkah tersebut, DPRD Batu Bara berharap hak-hak masyarakat yang selama ini dinilai belum terpenuhi dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat sebelum menerbitkan kebijakan terkait perpanjangan HGU perusahaan perkebunan tersebut. (Rosiah/ilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *