Batubara (Sumut), MLi.id- Proses pengurusan surat kehilangan akta cerai di Polsek Talawi, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan. Seorang kuasa hukum dari Law Office Lubis, Daulai & Associates Advocate & Legal Consultant mengaku mengalami kendala dan merasa dipersulit saat mengurus surat kehilangan sebagai persyaratan memperoleh salinan akta cerai kliennya.
Kuasa hukum tersebut, Fahmi, S.H., M.H., bertindak berdasarkan surat kuasa untuk mewakili dan bertindak atas nama kliennya, Sri Wahyuni binti Mhd. Yusuf, dalam pengurusan permohonan salinan putusan akta cerai di Pengadilan Agama Kisaran Kelas I B atas perkara perceraian melawan Muhammad Nurkhan bin Slamet.
Menurut Fahmi, dokumen akta cerai yang sebelumnya telah diterbitkan kini telah hilang sehingga diperlukan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian sebagai salah satu syarat administrasi untuk mengajukan permohonan salinan akta cerai.
Namun, saat mendatangi Polsek Talawi untuk mengurus surat kehilangan tersebut, Fahmi mengaku justru menemui hambatan dan merasa pelayanan yang diterimanya tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga sempat terjadi adu argumen.
“Saya sudah melengkapi seluruh data dan persyaratan yang diminta. Saya selaku kuasa hukum yang menangani perkara klien atas nama Saudari Sri Wahyuni datang untuk mengurus surat kehilangan akta cerai. Namun setibanya di Polsek Talawi, saya merasa seperti dipersulit,” ujar Fahmi kepada awak media.
Fahmi menjelaskan, seluruh dokumen pendukung telah disiapkan, di antaranya:
– Surat Keterangan Nomor: 470/571/SM/2026 yang diterbitkan pemerintah desa atas nama Sri Wahyuni;
– Surat keterangan kehilangan dari desa Nomor: 470/542/SM/2026;
– Fotokopi KTP;
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Sri Wahyuni.
Meski seluruh persyaratan tersebut telah diserahkan, Fahmi mengaku proses pengurusan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Ia berharap pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi yang menjadi hak warga negara, dapat dilakukan secara profesional, cepat, dan tidak berbelit-belit.
“Saya mengharapkan Bapak Kapolres Batu Bara dapat menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja personel Polsek Talawi agar masyarakat tidak dipersulit dalam mengurus surat kehilangan maupun pelayanan administrasi lainnya,” tegas Fahmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Talawi belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan adanya kendala pelayanan sebagaimana disampaikan kuasa hukum tersebut. (Tim)










