TEBO –LINGKARANISTANA.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) melalui penutupan portal jalan di Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, terus memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga kontrol sosial.
Ketua Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo, M. Husni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tebo, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) serta tim gabungan yang telah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
”Kami dari Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo mendukung penuh langkah turun ke bawah yang dilakukan DLH-Hub dan tim investigasi Pemkab Tebo. Sebagai fungsi kontrol sosial, kami berharap kasus dugaan pungli oknum Kades Bukit Pamuatan ini diusut tuntas sampai selesai tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas M. Husni.
Sebelumnya, Pemkab Tebo menurunkan tim investigasi khusus pada Selasa (28/7/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bukit Pamuatan serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tebo.
Tim investigasi dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Tebo, Sugiarto, didampingi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Evi Hanifah, Kepala Dinas PMD Abdul Malik, Kepala Bidang Lalu Lintas DLH-Hub Maizar Abror, perwakilan Bakeuda, serta Kris Topan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo.

Dalam proses investigasi tersebut, Berman—pihak yang disebut sebagai bendahara pungutan portal—mengakui adanya pemungutan uang di lokasi tersebut. Ia mengklaim kegiatan itu berjalan atas arahan aturan desa.
”Kalau untuk kegiatan ini kita berdasarkan Perkades dengan pendapatan sekitar Rp18 juta per bulan,” ungkap Berman kepada awak media.
DLH-Hub Tegaskan Akses Jalan Merupakan Jalan Umum
Pernyataan bendahara portal tersebut langsung ditanggapi tegas oleh pihak dinas teknis. Kepala Bidang Lalu Lintas DLH-Hub Kabupaten Tebo, Maizar Abror, menegaskan bahwa akses jalan yang dipasangi portal bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan jalan umum untuk masyarakat luas.
”Secara administratif, pungutan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terkait adanya dugaan pelanggaran, kami akan mengoordinasikan hal ini dengan tim investigasi,” ujar Maizar Abror.
Penegasan ini semakin menguatkan indikasi adanya praktik ilegal yang berkedok aturan desa dalam memanfaatkan fasilitas umum.
Masyarakat desa Bukit Pemuatan bersama RAMPAS 08 Tebo.berharap Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., untuk mengambil tindakan hukum tegas dan
khususnya Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Tebo, secara profesional, dan transparan.
Penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Masyarakat dan Rampas 08 Tebo. kini menanti ketegasan dan hasil akhir dari pengusutan yang dilakukan oleh tim investigasi Pemkab Tebo maupun aparat penegak hukum. (Hi)










