SIRA Desak Penegakan Hukum Dugaan Limbah PT Pusri

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026).

Massa mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) segera mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.

Bacaan Lainnya

Aksi yang dipimpin Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal, S.H. bersama Koordinator Lapangan Alip Mulyadi itu diwarnai penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta penyerahan aspirasi kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA menyatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Melalui ketentuan tersebut, setiap pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan tanpa harus terlebih dahulu dibuktikan unsur kesengajaannya.

SIRA mengaku telah melakukan survei, investigasi lapangan, serta mengumpulkan sejumlah data yang menurut mereka mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pusri Palembang. Dugaan tersebut disebut berdampak pada matinya ikan, perubahan warna aliran sungai menjadi gelap, munculnya bau menyengat, serta keluhan masyarakat yang mengalami gatal-gatal setelah menggunakan air di sekitar lokasi.

Menurut SIRA, dugaan pencemaran tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai belum mendapatkan penanganan maupun penegakan hukum secara maksimal.

Organisasi itu juga menilai perusahaan sebagai pemegang izin diduga belum menjalankan kewajibannya melakukan upaya pencegahan dan pemulihan pencemaran sehingga mengakibatkan kerusakan habitat sungai.

Selain itu, SIRA menyoroti adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan besar yang dianggap memiliki kontribusi ekonomi sehingga penegakan hukum lingkungan dinilai belum berjalan optimal. Menurut mereka, kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Berdasarkan hasil pengolahan data yang mereka miliki, SIRA menduga PT Pusri belum menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara maksimal sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran di dalam maupun di luar area operasional perusahaan.

Atas dasar itu, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yakni:

Mendesak Kepala DLHP Provinsi Sumatera Selatan menurunkan Tim Gakkum untuk menginvestigasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pusri Palembang.

Mendesak Gubernur Sumatera Selatan melalui DLHP memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila diperlukan pencabutan izin operasional setelah melalui proses hukum dan pembuktian.

Menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar dilakukan penanganan sesuai kewenangan pemerintah pusat.

Saat berorasi di hadapan puluhan massa dan awak media, Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal, S.H. menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap perlindungan lingkungan hidup sekaligus mendorong pemerintah bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Rahmat mengatakan pihaknya ingin membantu pemerintah, khususnya DLHP Sumsel, dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan. Ia menyebut penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan memberikan efek jera sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor denda lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti penilaian kinerja lingkungan perusahaan dan berharap laporan dugaan pencemaran oleh PT Pusri segera ditindaklanjuti melalui investigasi resmi.

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum meskipun perusahaan tersebut berstatus BUMN.

“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rahmat Sandi saat berorasi.

Aspirasi massa diterima langsung oleh Dr. Yulkar Pramilus, S.T., M.T. yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi kondisi lingkungan hidup di Sumatera Selatan.

Yulkar menegaskan pengawasan lingkungan tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, setiap laporan masyarakat yang disertai data awal akan menjadi bahan penting dalam proses verifikasi dan investigasi.

Ia mengungkapkan sejumlah laporan masyarakat sebelumnya juga telah ditindaklanjuti dan beberapa di antaranya terbukti setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan. Menurutnya, bukti awal menjadi dasar penting sebelum pemerintah mengambil langkah hukum.

Terkait laporan dugaan pencemaran yang ditujukan kepada PT Pusri, Yulkar memastikan DLHP Sumsel akan segera melakukan validasi dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup karena sebagian kewenangan penegakan hukum berada pada pemerintah pusat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi ini. Laporan yang disampaikan akan segera kami validasi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki komitmen untuk mengawal perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Yulkar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses tersebut agar penanganan dugaan pencemaran dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP. Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *