Bukan Sekadar Formalitas, RAMPAS Tebo Minta BUMDes Dibenahi dan Waspadai Jerat Tipikor

Oplus_131072

Tebo – Lingkaran Istana.Id – Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo, mendorong seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk segera mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini diambil guna memacu roda perekonomian lokal dan mengoptimalkan potensi desa di Kabupaten Tebo.di tengah evesiensi sekarang ini.

Tebo – Lingkaran Istana.Id – Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo, mendorong seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk segera mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini diambil guna memacu roda perekonomian lokal dan mengoptimalkan potensi desa di Kabupaten Tebo.di tengah evesiensi sekarang ini.

Berdasarkan data Dinas PMD Kabupaten Tebo, kondisi BUMDes di wilayah ini masih memprihatinkan. Dari total 122 desa yang ada, tercatat baru sekitar 40 desa yang BUMDes-nya masih aktif dan menjalankan kegiatan usaha. Artinya, terdapat sekitar 82 BUMDes yang saat ini dalam kondisi vakum atau mangkrak.Keberadaan BUMDes diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka peluang usaha baru, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Keluarga besar RAMPAS Tebo,melalui sekretarisnya , Hartoyo Rifai S.Ag, menegaskan bahwa BUMDes mengelola keuangan yang bersumber dari kekayaan desa dan APBD/Dana Desa (keuangan negara). Oleh karena itu, pengelolaannya tunduk pada aturan hukum yang ketat.

1. Sanksi Administratif untuk BUMDes Mangkrak / Vakum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes yang tidak aktif, tidak menyampaikan laporan keuangan, atau lalai dalam tata kelola akan dikenakan sanksi berjenjang:  Teguran Tertulis dan Evaluasi: Dinas PMD dan Inspektorat Daerah akan menghentikan alokasi penyertaan modal desa.

Pembekuan dan Pembubaran Organ Usaha: Pengurus/direksi BUMDes dapat diberhentikan secara tidak hormat melalui Musyawarah Desa (Musdes).Pengurus BUMDes yang terbukti lalai sehingga menyebabkan BUMDes rugi/mangkrak wajib mengembalikan kerugian keuangan desa secara pribadi sesuai dengan Pasal 11 PP No. 11 Tahun 2021 (Tanggung Jawab Organ BUMDes).

2. Jerat UU Pidana Korupsi Bagi Pengelola yang Menyalahgunakan Dana. Apabila kemangkrakan atau kegagalan BUMDes disebabkan oleh adanya penyalahgunaan dana, penyelewengan modal, atau kredit fiktif, pengelola maupun Pemerintah Desa akan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):  Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/desa, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor:.Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk memperkaya diri/orang lain dan merugikan keuangan negara/desa, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain hukuman penjara, pelaku wajib mengembalikan seluruh uang/aset negara yang dikorupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda milik pribadi pelaku akan disita oleh Jaksa atau diganti dengan tambahan hukuman kurungan.Melalui imbauan reaktivasi ini, RAMPAS Kabupaten Tebo berharap seluruh Kepala Desa dan pengurus BUMDes segera melakukan inventarisasi serta perbaikan manajemen secara transparan dan akuntabel, guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. (Hi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *