Mengejutkan! Begini Pengakuan K3S SD Terkait Bobroknya Tata Kelola Dinas Pendidikan Saat Hearing Bersama DPRD Lamteng

 

Lampung Tengah.Lingkaran istana id.Polemik reorganisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD tingkat kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah berbuntut panjang. Komisi IV DPRD Lampung Tengah memanggil sejumlah pengurus K3S SD kecamatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (19/8/2026).

Dalam rapat tersebut, para pengurus K3S SD membeberkan sejumlah masalah krusial, mulai dari Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang tak kunjung terbit hingga proses reorganisasi yang dinilai sepihak dan melanggar AD/ART.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Yugo, mengaku kaget saat mengetahui banyak pengurus K3S SD kecamatan yang belum menerima SK resmi dari Dinas Pendidikan maupun K3S SD Kabupaten.

“Reorganisasi K3S SD ini diduga tidak berjalan sesuai aturan AD/ART di masing-masing kecamatan. Kami menampung keluh kesah mereka dan akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, untuk meminta klarifikasi,” ujar Yuggo.

Salah satu penolakan keras datang dari Ketua K3S SD Kecamatan Bandar Surabaya, Suharno. Ia menegaskan, perjuangannya bukan demi mempertahankan jabatan, melainkan menuntut penegakan aturan. Suharno menyebut masa jabatannya baru berakhir pada Juni 2027, tetapi justru diganti secara sepihak.

Tak hanya itu, Suharno juga membongkar adanya indikasi pemaksaan pembayaran/pengadaan yang tidak bersumber dari Application Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

“Kalau tidak ada dasar penganggarannya di ARKAS, tentu tidak bisa di-SPJ-kan. Tapi kami dipaksa bayar. Karena kami menolak, kami malah dianggap pembangkang dan langsung diganti tanpa ada teguran atau SP1 dan SP2,” tegas Suharno.

Tak sampai disitu, ia juga mengakui fungsi K3S SD Kabupaten tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebab menurutnya, setiap pertemuan yang dibahas hanya iuran dan berbagai macam pengkondisian, salah satu contoh foto Bupati dan wakil Bupati harus membeli sebesar Rp350 ribu.

Suharno berharap DPRD bisa meluruskan tata kelola K3S SD agar ke depan organisasi kepala sekolah ini berjalan transparan, solid, dan sesuai tupoksi.

Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Lampung Tengah menegaskan belum mengambil kesimpulan terkait dugaan penyimpangan. Namun, dewan memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk memanggil pihak Dinas Pendidikan dan K3S SD Kabupaten Lampung Tengah.

Lingkaran istana id.(Spr) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *