Dugaan Intimidasi Oknum Guru BK di SMKN 1 Beringin: Siswi Kelas X Mengalami Tekanan Psikologis

DELI SERDANG // Li — Kasus dugaan perlakuan tidak pantas oleh oknum pendidik kembali mencuat di lingkungan sekolah. Seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berinisial SS, dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat hingga enggan bersekolah akibat dugaan ucapan merendahkan dari oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK).

​Peristiwa tersebut diungkapkan oleh orang tua korban, J, saat ditemui media di kawasan Hutan Kota Lubuk Pakam, Kamis (20/8/2026). J menceritakan bahwa kejadian bermula pada Jumat (7/8/2026) usai kegiatan belajar mengajar. Saat berada di kantin, minuman yang dipegang SS tidak sengaja tumpah dan mengenai tangan temannya. SS lantas refleks mengusap dan membersihkan tangan temannya tersebut.

​Namun, tindakan spontan itu berbuntut panjang. SS dan temannya dipanggil ke ruang BK. Di sana, oknum guru BK diduga melontarkan kata-kata bernada perundungan dan pelecehan verbal.

​”Ada uang kalian Rp600 ribu, biar saya nikahkan kalian,” tutur J menirukan ucapan oknum guru BK berdasarkan keterangan anaknya.

​Tak berhenti di situ, oknum guru BK lainnya diduga turut mengeluarkan makian yang merendahkan martabat siswi di bawah umur tersebut dengan sebutan “wanita murahan” dan “wanita bodoh”.

​Dugaan Pelanggaran Privasi dan Sikap Kepala Sekolah

​Selain intimidasi verbal, orang tua korban juga menyayangkan aksi penyitaan telepon seluler milik SS yang disertai pemaksaan membuka isi perangkat tersebut tanpa izin. J menegaskan bahwa pihak sekolah memang berhak menertibkan aturan penggunaan HP, namun membuka isi percakapan atau data pribadi siswa telah melanggar ranah privasi.

​Kekecewaan orang tua semakin bertambah saat memediasi persoalan ini dengan pihak manajemen sekolah. Alih-alih mendapatkan pengayoman dan jaminan pemulihan psikologis bagi korban, J menilai Kepala SMKN 1 Beringin justru terkesan menekan dan bersikap defensif.

​Kepala sekolah bahkan diduga menantang pihak keluarga jika ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum, dengan mengklaim memiliki kedekatan relasi dengan pihak kepolisian setempat.

​Desakan Evaluasi Dinas Pendidikan Sumut

​Tindakan yang diduga dilakukan oknum pendidik tersebut dinilai melanggar Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mewajibkan satuan pendidikan menjamin perlindungan fisik, psikologis, dan sosiokultural bagi peserta didik.

​Atas kejadian ini, orang tua korban meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap:

​Oknum guru BK yang terlibat langsung.

​Kepala sekolah terkait pola penanganan konflik dan perlindungan siswa.

​Saksi-saksi di lokasi kejadian.

​J berharap adanya jaminan keamanan serta pendampingan psikologis agar hak pendidikan SS tetap terpenuhi tanpa rasa takut. Jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun aturan hukum, pihak keluarga mendesak pemberian sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.(TP)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *